KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong percepatan transformasi digital hingga ke tingkat pemerintahan desa. Salah satunya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan yang menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik serta Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 15–16 September 2026, tersebut digelar di Wisma Koperasi Permata Kuningan dan diikuti oleh para kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., mengatakan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan bagian penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan, termasuk di lingkungan pemerintahan desa.
“Transformasi digital tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus sampai ke pemerintahan desa. Pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diharapkan dapat membuat proses administrasi pemerintahan menjadi lebih cepat, efisien, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujar Ucu.
Menurutnya, digitalisasi administrasi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Dengan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, kata Ucu, berbagai dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital sehingga tidak selalu bergantung pada mekanisme administrasi manual.
“Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Kepala Desa Mendapat Pendampingan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga pendampingan langsung kepada para kepala desa dalam proses penerbitan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Dalam kegiatan ini kami memberikan pemahaman sekaligus asistensi kepada para Kepala Desa mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, sampai dengan pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Nia.
Ia menegaskan, aspek keamanan menjadi salah satu materi penting yang ditekankan kepada peserta. Para pengguna diminta menjaga kerahasiaan passphrase karena menjadi bagian penting dalam pengamanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.
“Keamanan harus menjadi perhatian bersama. Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik sehingga pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” katanya.
Dibekali Penggunaan Aplikasi BeSign
Selain penerbitan sertifikat elektronik, para kepala desa juga mendapatkan bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi BeSign sebagai salah satu aplikasi pendukung pemanfaatan tanda tangan elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diperkenalkan dengan mekanisme penggunaan aplikasi serta sejumlah fitur yang dapat menunjang proses penandatanganan dokumen secara digital.
Nia berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut, para kepala desa tidak hanya memahami proses penerbitan sertifikat elektronik, tetapi juga mampu menggunakannya secara tepat dan aman dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, para Kepala Desa dapat memahami proses penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik secara benar dan aman. Selanjutnya, pemanfaatannya dapat diterapkan dalam mendukung administrasi pemerintahan desa,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari upaya Diskominfo Kabupaten Kuningan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Dengan semakin luasnya penerapan layanan digital hingga tingkat desa, proses administrasi pemerintahan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien dan aman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di tingkat desa juga diharapkan memperkuat ekosistem pemerintahan digital di Kabupaten Kuningan serta mendorong aparatur pemerintahan desa semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
( Rizky )



.png)