Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Kronologi Perizinan RS Permata Kuningan Disorot, Bupati Dian Diuji: Melesat atau Meleset ?

Selasa, 15 September 2026 | 21.58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T04:58:08Z


KUNINGAN, ( PK ) – Polemik perizinan Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menyangkut sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), persoalan tersebut kini menyeret kembali dugaan ketidaktertiban proses perizinan sejak awal pembangunan.

Sejumlah dokumen yang menjadi bahan sorotan menunjukkan adanya rangkaian penerbitan izin RS Permata Kuningan sejak 2017 hingga 2026. Persoalan utama yang dipertanyakan adalah keberadaan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta kesesuaian tahapan perizinan pembangunan dan operasional rumah sakit.

Sorotan ini semakin menguat setelah DLH Kabupaten Kuningan menerbitkan Keputusan Kepala DLH Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, DLH menyatakan RS Permata telah dikenai sanksi administrasi dan diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban lingkungan. Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penegakan/Penataan Hukum Lingkungan DLH Kuningan, Rismunandar, menyebut salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian antara site plan dan kondisi eksisting.

Izin Terbit Lebih Dulu, Persyaratan Dipertanyakan

Berdasarkan nota dinas hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) tanggal 29 Oktober 2018 yang menjadi bahan sorotan, RS Permata disebut telah memiliki IMB Rumah Sakit Terpadu yang diterbitkan pada 4 Desember 2017.

Yang menjadi pertanyaan, izin tersebut disebut terbit sebelum adanya proses pengajuan izin pembangunan RS Permata sebagaimana yang kemudian berjalan pada 2018.

Dalam dokumen tersebut juga dipersoalkan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain dokumen lingkungan dan kajian pertimbangan teknis pertanahan.

Bahkan, dalam salah satu poin hasil rapat, DLH disebut diminta membuat surat kepada DPMPTSP berkaitan dengan persoalan tersebut sebagai dasar untuk mempertimbangkan pencabutan izin.

Jika rangkaian dokumen tersebut benar dan sesuai dengan dokumen resmi pemerintah daerah, maka muncul pertanyaan serius: bagaimana sebuah izin dapat diterbitkan ketika sejumlah persyaratan dasar belum terpenuhi?

Dua Hari Kemudian Izin Operasional Terbit

Persoalan semakin menjadi sorotan karena pada 2 November 2018, DPMPTSP disebut menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada RS Permata sebagai izin operasional.

Padahal, berdasarkan kronologi dokumen yang dipersoalkan, sejumlah persyaratan dasar terkait tata ruang dan lingkungan disebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai urutan proses perizinan.

Sebab, secara prinsip, kegiatan pembangunan dan operasional yang memiliki dampak terhadap lingkungan harus melalui tahapan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

UKL-UPL Terbit, AMDAL Dipersoalkan

Persoalan berikutnya terjadi pada 21 Desember 2018.

DLH Kabupaten Kuningan disebut menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL untuk RS Permata.

Namun, dokumen tersebut kini kembali dipertanyakan karena pihak yang mengkritisi perizinan RS Permata menilai skala pembangunan dan karakter kegiatan seharusnya membutuhkan kajian lingkungan yang lebih komprehensif.

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, sebelumnya menyebut RS Permata yang memiliki bangunan sekitar 10.500 meter persegi menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kewajiban AMDAL.

Namun demikian, terdapat perbedaan informasi mengenai luas bangunan. Data profil rumah sakit pada sistem Kementerian Kesehatan saat ini mencantumkan luas tanah 11.808 meter persegi dan luas bangunan 3.018 meter persegi.

Karena itu, ukuran bangunan, jenis kegiatan, serta kategori dokumen lingkungan yang diwajibkan perlu diverifikasi melalui dokumen teknis dan regulasi yang berlaku pada saat izin diterbitkan.

IMB Berubah, Peruntukan Ikut Berubah

Kronologi berikutnya muncul pada 10 September 2018 ketika terdapat permohonan perubahan IMB untuk RS Permata Kuningan.

Kemudian pada 31 Desember 2018, DPMPTSP disebut menerbitkan IMB kepada Rokmat Ardiyan atas nama PT Kuningan Kampung Sehat.

Perubahan tersebut disebut membuka fakta bahwa IMB sebelumnya dengan Nomor 654/KPTS 425-IMB/XII/2017 diperuntukkan bagi Rumah Sakit Terpadu, Sekolah, Perumahan, Toko dan Masjid.

Kemudian peruntukannya berubah menjadi Rumah Sakit Permata dengan fasilitas ruko dan masjid.

Dengan diterbitkannya IMB perubahan tersebut, IMB sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah seluruh perubahan peruntukan tersebut telah melalui proses penataan ruang, pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai ketentuan?

Izin Operasional Kembali Terbit pada 2020

Persoalan belum berhenti.

Pada 2020, DPMPTSP kembali menerbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional/Komersial Nomor 503/KPTS.002-SIRS/DPMPTSP/X/2020 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata.

Izin tersebut disebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan.

Di titik inilah pertanyaan publik kembali muncul.

Bagaimana status persetujuan lingkungan ketika izin operasional tersebut diterbitkan?

Sebab, pada 2026 justru muncul keputusan DLH yang menyatakan RS Permata dikenai sanksi administratif karena persoalan lingkungan.

Sanksi DLH 2026 Jadi Titik Balik

Keputusan DLH Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 menjadi salah satu dokumen penting dalam polemik ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi dan pemberitaan terbaru, RS Permata dikenai paksaan pemerintah dan denda administratif.

Pemberitaan juga menyebut besaran denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp56,69 juta.

Sementara itu, DLH sebelumnya menjelaskan bahwa rumah sakit diberikan waktu sekitar 180 hari untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif. Apabila tidak dipenuhi, dapat dikenakan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta lain yang penting, manajemen RS Permata pada Juli 2026 menyatakan sedang menyelesaikan dokumen perizinan, termasuk PBG dan AMDAL, dengan target penyelesaian administrasi pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar:

Jika AMDAL masih dalam proses pada 2026, lalu atas dasar dokumen lingkungan apa pembangunan dan operasional rumah sakit selama ini berjalan?

Aktivitas Pembangunan Kembali Dipersoalkan

Persoalan juga muncul dari sisi bangunan.

Pada 17 Juli 2026 disebut terdapat Berita Acara Pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Kuningan kepada pihak RS Permata terkait aktivitas pembangunan lahan parkir.

Aktivitas tersebut dipersoalkan karena pembangunan bangunan tertentu diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan daerah.

Artinya, persoalan RS Permata bukan hanya berkaitan dengan dokumen lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek bangunan dan perizinan kegiatan fisik di lapangan.

Bupati Dian Kini Diuji

Rangkaian persoalan tersebut akhirnya bermuara pada Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah.

Apakah Pemkab Kuningan akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan izin RS Permata sejak 2017?

Apakah akan ditelusuri siapa yang menerbitkan izin, atas dasar persyaratan apa izin tersebut diterbitkan, serta bagaimana status dokumen lingkungan dari waktu ke waktu?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana status operasional RS Permata apabila dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan dasar ternyata belum terpenuhi?

Sorotan terhadap persoalan ini bukan berarti mempertanyakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Justru kepastian hukum diperlukan agar pelayanan kesehatan berjalan bersamaan dengan kepatuhan terhadap tata ruang, bangunan dan perlindungan lingkungan.

Sebab, persoalannya kini bukan sekadar RS Permata memiliki izin atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah:

Apakah seluruh izin tersebut diterbitkan melalui tahapan dan persyaratan yang benar?

Jika ditemukan adanya cacat prosedur, siapa yang harus bertanggung jawab?

Dan jika seluruh dokumen ternyata telah sesuai, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul tafsir liar.

Kini sikap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjadi perhatian.

Akankah langkah pemerintah daerah melesat untuk membongkar dan menuntaskan persoalan perizinan RS Permata secara transparan, atau justru meleset sehingga polemik ini kembali berulang?

Jawabannya bukan pada pernyataan, tetapi pada keberanian membuka dokumen, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan.

×
Berita Terbaru Update