KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Sebuah rumah milik warga di Dusun Puhun RT 18 RW 4, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, terbakar pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Rumah milik Raswa bin Natasualna (70) tersebut dilaporkan terbakar sekitar pukul 04.00 WIB. Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Berdasarkan laporan UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, laporan kebakaran diterima petugas sekitar pukul 04.26 WIB. Tim kemudian berangkat menuju lokasi pada pukul 04.33 WIB dan tiba sekitar pukul 04.55 WIB.
Petugas Damkar bersama unsur terkait langsung melakukan pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang berpotensi kembali menyala.
Penanganan berlangsung sekitar satu jam dan dinyatakan selesai pada pukul 05.55 WIB.
Diduga Berawal dari Radio yang Masih Terhubung Listrik
Menurut keterangan saksi, Samsudin (36), seorang buruh harian lepas, kejadian bermula saat dirinya mendengar suara berisik sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat keluar rumah untuk mengecek sumber suara, Samsudin melihat rumah tetangganya sudah terbakar cukup hebat. Ia kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar.
Saksi juga sempat masuk ke dalam rumah untuk berupaya menyelamatkan penghuni. Selanjutnya, sekitar pukul 04.22 WIB, pelapor bernama Ai Sunandar menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di lokasi, api diduga pertama kali muncul dari bagian atas kamar depan, kemudian merembet ke ruangan lainnya.
Petugas menduga kebakaran dipicu korsleting listrik pada sebuah radio yang sudah lama tidak digunakan, namun masih dalam kondisi tersambung dengan aliran listrik.
10 Petugas Damkar Dikerahkan
Dalam penanganan kejadian tersebut, sebanyak 10 anggota bersama Kepala Damkar dikerahkan dengan menggunakan dua unit kendaraan pemadam kebakaran.
Proses pemadaman dilakukan bersama anggota Polsek Lebakwangi, petugas PLN, aparat desa, serta warga setempat.
Salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah jarak lokasi kejadian yang cukup jauh dari Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan pendinginan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi lokasi benar-benar aman.
Kerugian Ditaksir Rp82,6 Juta
Kebakaran mengakibatkan bangunan rumah berukuran 6 x 9 meter mengalami kerusakan. Sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah juga turut terbakar.
Total kerugian material akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp82,6 juta.
Rinciannya meliputi kerusakan bangunan sekitar Rp64,8 juta, dua lemari kayu jati Rp3 juta, satu unit kursi sudut Rp2 juta, tiga ranjang Rp4 juta, satu unit kulkas Rp2 juta, televisi slim 21 inci Rp2,5 juta, radio Rp300 ribu, bufet Rp3 juta, serta peralatan rumah tangga sekitar Rp1 juta.
Meski menimbulkan kerugian material cukup besar, kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Warga Diimbau Waspadai Sumber Pemicu Kebakaran
UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai sumber yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat diminta rutin memeriksa instalasi listrik, selang dan regulator gas, serta tidak menggunakan colokan listrik secara berlebihan. Penggunaan kabel listrik yang memenuhi standar dan lampu ber-SNI juga dianjurkan guna meminimalkan risiko korsleting.
Selain itu, pemerintah desa maupun pengelola lingkungan diharapkan dapat menyediakan sarana proteksi kebakaran, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan tandon air.
Apabila terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui (0232) 871113 atau 081322698881.
Layanan pemadam kebakaran tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.
( Abas )



.png)