KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Polemik pembangunan Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan kembali mencuat. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan dan lingkungan pembangunan rumah sakit tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara Kajian Teknis Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Perbedaan tersebut terutama menyangkut luas lahan, kondisi eksisting lokasi, peruntukan ruang, hingga dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan dokumen Kajian Teknis TKPRD Kabupaten Kuningan Nomor 650/04/PR tanggal 13 November 2018 tentang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, disebutkan bahwa pemohon adalah H. Rokhmat Ardiyan, MM, melalui PT Kuningan Kampung Sehat.
Dalam dokumen tersebut tercatat total luas tanah yang diajukan mencapai sekitar 59.568 meter persegi.
Kajian teknis itu juga mencantumkan dasar permohonan berupa surat Direktur Utama PT Kuningan Kampung Sehat Nomor 001/PT.KKS/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang perubahan permohonan perizinan serta Berita Acara Hasil Rapat TKPRD Kabupaten Kuningan Nomor 650/04/Sekret/PR tanggal 24 Oktober 2018 mengenai rencana pembangunan RS Permata di Kelurahan Cijoho.
Lokasi Disebut Berada di Area Sawah
Dalam gambaran umum calon lokasi, Kajian Teknis TKPRD menyebutkan bahwa lokasi rencana pembangunan berbatasan dengan sawah di sebelah utara, permukiman di sebelah selatan, sawah di sebelah timur, dan Jalan Cut Nyak Dien di sebelah barat.
Citra foto udara yang tercantum dalam kajian juga menyebut penggunaan lahan eksisting calon lokasi merupakan sawah.
Secara fisiografis, lokasi berada pada ketinggian sekitar 457–463 meter di atas permukaan laut, dengan jenis tanah Podsolik, Regosol dan Latosol serta memiliki kelerengan 2–15 persen atau kategori landai.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa berdasarkan RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031, calon lokasi pembangunan RS Permata berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan. Namun, dokumen yang sama juga mencatat bahwa sebagian besar lahan yang diajukan berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan pada Lahan Basah.
54,10 Persen Lahan Masuk Kawasan Pertanian
Kesimpulan Kajian Teknis yang ditandatangani Sekda Kuningan saat itu, Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TKPRD, pada 13 November 2018 menyebutkan bahwa calon lokasi masih berada pada lokasi yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi BKPRD Nomor 653/53/Sekret tanggal 29 Mei 2017 mengenai pembangunan Kuningan Kampung Sehat.
Dari total lahan yang diajukan, sekitar 26.890 meter persegi atau 45,14 persen disebut berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan.
Sementara sekitar 32.223 meter persegi atau 54,10 persen berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan pada Lahan Basah.
Kajian tersebut kemudian menyatakan bahwa rencana pembangunan RS Permata berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan seluas sekitar 26.890 meter persegi sehingga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tersebut.
Namun, kajian TKPRD juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap proses perizinan pembangunan rumah sakit tersebut.
IMB Disebut Harus Dicabut
Dalam dokumen Kajian Teknis TKPRD disebutkan bahwa izin sebelumnya berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan RS Permata berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 644/KPTS.425.IMB/XII/2017 harus dicabut terlebih dahulu.
Beberapa alasan yang tercantum antara lain belum disusunnya persetujuan teknis dari BPN, belum disusunnya dokumen lingkungan, serta pembangunan bangunan lima lantai yang harus memperhatikan kajian teknis terkait daya dukung tanah dan kemampuan armada kebakaran Kabupaten Kuningan.
TKPRD juga memberikan arahan agar apabila ketentuan teknis tidak terpenuhi, DPMPTSP tidak memproses perizinannya.
Pemohon juga diminta tidak melakukan aktivitas fisik di lapangan sebelum proses perizinan diselesaikan dan mempertimbangkan saran serta pendapat anggota TKPRD.
Dokumen tersebut secara tegas menyebut bahwa kajian teknis bukan merupakan izin dan akan dievaluasi kembali apabila pemohon tidak melaksanakan arahan dalam kurun waktu enam bulan sejak kajian diterbitkan.
Data UKL-UPL Disebut Berbeda
Persoalan kemudian muncul ketika isi dokumen UKL-UPL yang diajukan oleh Rokhmat Ardiyan sebagai pemrakarsa dan penanggung jawab pembangunan RS Permata dibandingkan dengan Kajian Teknis TKPRD.
Dalam dokumen UKL-UPL, lokasi kegiatan disebut berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.
Namun batas-batas lahan yang dicantumkan berbeda dengan uraian dalam Kajian Teknis TKPRD.
Dalam UKL-UPL disebutkan batas sebelah utara adalah Universitas Kuningan, sebelah selatan permukiman dan persawahan, sebelah timur persawahan, serta sebelah barat permukiman dan persawahan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan skala kegiatan RS Permata dengan layanan 168 tempat tidur.
Luas area yang disebut mencapai 12.000 meter persegi, dengan total luas bangunan 10.500 meter persegi atau lima lantai. Kebutuhan listrik disebut mencapai 555 kVA dari PLN dan genset berkapasitas 600 kVA.
Sementara kebutuhan air bersih tercantum sebesar 82,19 meter kubik per hari dan kapasitas STP sebesar 75 meter kubik per hari.
Persoalan AMDAL dan UKL-UPL
Dalam dokumen yang menjadi dasar tulisan ini juga dipersoalkan penggunaan UKL-UPL untuk pembangunan RS Permata.
Penulis dokumen berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku pada saat proses tersebut, pembangunan rumah sakit dengan luas bangunan 10.500 meter persegi seharusnya memenuhi kewajiban dokumen lingkungan yang lebih ketat, termasuk AMDAL.
Dalam konteks hukum lingkungan yang berlaku saat ini, PP Nomor 22 Tahun 2021 membedakan kewajiban lingkungan berdasarkan dampak penting dan skala kegiatan. Rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting wajib memiliki AMDAL, sementara kegiatan lainnya dapat menggunakan UKL-UPL atau SPPL sesuai kriterianya.
Karena itu, penentuan apakah RS Permata pada saat itu wajib AMDAL atau UKL-UPL perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses perizinannya, klasifikasi kegiatan, besaran kegiatan, lokasi, serta dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.
Dalam tulisan ini juga muncul dugaan bahwa penggunaan UKL-UPL merupakan upaya untuk menghindari kewajiban AMDAL. Dugaan tersebut merupakan tuduhan yang masih memerlukan pembuktian oleh lembaga berwenang dan tidak dapat dengan sendirinya disimpulkan sebagai adanya mens rea atau niat jahat.
Kajian TKPRD Disebut Bukan Izin
Persoalan lainnya adalah pencantuman Kajian Teknis TKPRD Nomor 650/04/PR Tahun 2018 dalam dokumen UKL-UPL sebagai salah satu persetujuan prinsip.
Padahal, dalam Kajian Teknis TKPRD sendiri disebutkan bahwa kajian tersebut bukan merupakan izin.
Dokumen UKL-UPL juga mencantumkan Kajian Teknis TKPRD serta Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Kabupaten Kuningan Nomor 38/XII/PTP-IL/2018 tanggal 21 Desember 2018 sebagai dasar kegiatan pembangunan.
Hal ini kemudian dipersoalkan karena menurut dokumen yang menjadi dasar tulisan, penyebutan Kajian Teknis TKPRD sebagai persetujuan prinsip dianggap tidak sesuai dengan substansi dokumen TKPRD itu sendiri.
Izin Operasional dan Dugaan Cacat Prosedur
Dalam dokumen tersebut juga dipertanyakan keluarnya izin operasional RS Permata yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kuningan pada 2 November 2018.
Pertanyaan tersebut didasarkan pada adanya catatan TKPRD mengenai pencabutan IMB serta arahan agar DPMPTSP tidak memproses perizinan apabila ketentuan teknis belum terpenuhi.
Dalam rezim lingkungan hidup, persetujuan lingkungan merupakan bagian penting dari tahapan perizinan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai kriteria yang berlaku. Regulasi tersebut juga mengatur pengawasan serta konsekuensi administratif apabila pelaksanaan usaha menyimpang dari kewajiban lingkungan.
Atas dasar itu, dokumen yang menjadi bahan tulisan ini mempertanyakan apakah terdapat cacat prosedur dalam rangkaian penerbitan perizinan RS Permata.
Bahkan, muncul pandangan bahwa keputusan administrasi terkait UKL-UPL maupun izin operasional dapat menjadi objek pengujian hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
Persoalan Lahan Pertanian
Selain dokumen lingkungan, aspek tata ruang dan perlindungan lahan pertanian juga menjadi sorotan.
Dari total lahan sekitar 59.568 meter persegi yang diajukan, dokumen TKPRD mencatat sekitar 54,10 persen atau 32.223 meter persegi masuk Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan pada Lahan Basah.
Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031.
Dokumen tersebut juga menyebut adanya penolakan masyarakat sekitar terhadap pembangunan RS Permata.
Hal itu dinilai sejalan dengan nota dinas hasil rapat TKPRD tanggal 29 Oktober 2018 yang, menurut dokumen yang dikutip, menyebut pembangunan RS Permata belum memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dokumen lingkungan dan pertimbangan teknis pertanahan.
Nama Dian Rachmat Yanuar Kembali Disorot
Dalam rangkaian persoalan tersebut, posisi Dian Rachmat Yanuar juga kembali menjadi sorotan.
Dian diketahui menjabat sebagai Sekda Kuningan sekaligus Ketua TKPRD pada periode 2018 hingga 2024. Saat ini, Dian Rachmat Yanuar menjabat sebagai Bupati Kuningan dan kembali memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertanyaan yang muncul dalam dokumen tersebut adalah sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan pembangunan RS Permata terhadap Kajian Teknis TKPRD dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
Sementara Rokhmat Ardiyan, yang dalam dokumen UKL-UPL disebut sebagai pemrakarsa dan penanggung jawab pengelolaan serta pemantauan lingkungan pembangunan RS Permata, saat ini merupakan anggota DPR RI Komisi XII.
Posisi tersebut membuat persoalan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan kembali menjadi perhatian publik, terutama karena Komisi XII DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan energi, sumber daya mineral, investasi serta lingkungan hidup.
Temuan DLH Tahun 2026
Persoalan RS Permata tidak berhenti pada dokumen tahun 2018.
Pada 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan disebut telah menerbitkan SK Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada RS Permata.
Dalam dokumen yang dikutip, terdapat temuan penambahan luas bangunan untuk Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 seluas 13,50 meter persegi dan sarana IPAL seluas 2.268,73 meter persegi.
Rekomendasi sanksi tersebut juga disebut memuat arahan agar Persetujuan Lingkungan dibuat melalui penyusunan AMDAL.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa AMDAL seharusnya disusun pada tahap perencanaan sebelum usaha dibangun untuk kegiatan yang memenuhi kriteria kewajiban AMDAL.
Temuan tersebut menjadi penting karena PP Nomor 22 Tahun 2021 memang menempatkan persetujuan lingkungan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan mengatur konsekuensi apabila pelaksanaan usaha atau kegiatan menyimpang dari kewajiban yang telah ditetapkan.
Satpol PP Juga Temukan Persoalan Bangunan
Temuan lain muncul melalui Berita Acara Pembinaan tanggal 17 Juli 2026 dari Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya aktivitas pembangunan lahan parkir RS Permata yang dipersoalkan karena mendirikan bangunan tanpa izin dari Bupati Kuningan.
Dua temuan tersebut kemudian dipakai dalam dokumen yang menjadi bahan tulisan untuk mempertanyakan tingkat kepatuhan RS Permata terhadap dokumen lingkungan maupun ketentuan perizinan bangunan.
Berujung pada Pertanyaan Penegakan Hukum
Rangkaian dokumen tersebut akhirnya memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai legalitas pembangunan dan operasional RS Permata Kuningan, mulai dari kesesuaian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dokumen lingkungan, legalitas bangunan hingga izin operasional.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, mengatur antara lain mengenai kewenangan pemerintah, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan serta ketentuan pidana lingkungan hidup.
Namun, ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran lingkungan dalam kasus RS Permata tidak serta-merta membuktikan bahwa Rokhmat Ardiyan maupun Dian Rachmat Yanuar telah melakukan tindak pidana. Hal tersebut membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, hubungan sebab-akibat, serta ketentuan pidana yang tepat.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pihak RS Permata maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah RS Permata telah memiliki dokumen perizinan, tetapi juga apakah seluruh tahapan penerbitan perizinan sejak awal telah sesuai dengan tata ruang, dokumen lingkungan, ketentuan bangunan dan prosedur administrasi pemerintahan.
Dokumen Kajian Teknis TKPRD tahun 2018, dokumen UKL-UPL, dokumen perizinan, sanksi administratif DLH tahun 2026 serta berita acara Satpol PP menjadi bagian penting yang dapat diuji secara terbuka untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi pembangunan RS Permata di lapangan.
( Abas )



.png)