KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mematangkan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ). Skema tersebut disiapkan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai menghadiri Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan di Hotel Grand Cordela Kuningan, Jumat (2/10/2026).
Bupati Dian mengatakan, rencana KPBU APJ menjadi bagian dari upaya Pemkab Kuningan mencari terobosan pembiayaan atau creative financing untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya infrastruktur penerangan jalan.
“Di tengah keterbatasan APBD, kita didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta,” ujar Dian.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur tidak dapat sepenuhnya mengandalkan APBD maupun APBN. Karena itu, keterlibatan badan usaha melalui skema KPBU diharapkan dapat membantu menghadirkan layanan penerangan jalan yang lebih merata.
Namun, Bupati menegaskan kerja sama tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan regulasi, dengan pembagian risiko yang jelas antara pemerintah dan badan usaha.
“Filosofinya bukan mencari yang paling murah, tetapi yang paling baik, efektif dan berkualitas. Ada pihak swasta yang profesional, ada manajemen yang profesional, sehingga pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan bisa semakin merata,” katanya.
Baru 56 Persen PJU Berfungsi
Bupati Dian mengungkapkan, berdasarkan pendataan di lapangan, jumlah titik penerangan jalan di Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah cukup banyak. Persoalannya, tidak seluruh titik tersebut berfungsi secara optimal.
Ia menyebut, saat ini diperkirakan baru sekitar 56 persen titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berfungsi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan pelayanan dasar yang ingin dibenahi melalui rencana kerja sama tersebut. Menurut Dian, keberadaan penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan rasa aman masyarakat, tetapi juga mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi pada malam hari.
“Kalau kondisi gelap, masyarakat tentu enggan beraktivitas, apalagi aktivitas yang bernilai ekonomi seperti bekerja di atas jam tujuh malam. Kita mencoba memfungsikan dan mereposisi kembali lampu-lampu ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Dian memastikan rencana KPBU APJ belum memasuki tahap kesepakatan final. Pemkab Kuningan masih melakukan pembahasan serta meminta masukan dari DPRD, perangkat daerah terkait dan pihak-pihak yang berkompeten.
“Belum, kita masih negosiasi. Tadi kami meminta saran dari dewan dan instansi terkait. Dalam KPBU itu ada konsep pembagian risiko atau risk sharing,” jelasnya.
3.142 Titik Masih Bisa Bertambah
Dalam pembahasan sementara, terdapat angka 3.142 titik APJ yang menjadi salah satu dasar kajian. Namun, jumlah tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan sesuai hasil pengkajian.
Bupati juga meminta agar biaya layanan atau Availability Payment (AP) dapat ditekan sehingga skema kerja sama tetap memberikan manfaat bagi daerah dalam jangka panjang.
“Pada prinsipnya, tadi anggota legislatif merespons dengan sangat baik. Kita akan terus lakukan pengkajian dan langkah-langkah cermat sesuai aturan dengan penuh kehati-hatian,” katanya.
Pemkab juga membuka ruang keterlibatan pemerintah desa dalam pelaksanaan program tersebut. Desa nantinya dapat dilibatkan mulai dari perencanaan, pengajuan titik penerangan, pengawasan hingga pembayaran listrik.
Dukungan pemerintah daerah kepada desa direncanakan melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa.
Bupati menilai pola tersebut dapat memperpendek rentang kendali sekaligus meningkatkan tanggung jawab desa dalam pengelolaan penerangan jalan di wilayahnya.
Selain jumlah titik, aspek efisiensi penggunaan energi juga menjadi perhatian. Menurut Bupati, kualitas layanan harus berjalan seiring dengan penggunaan energi yang efisien.
Ia mencontohkan penggunaan lampu berdaya 80 hingga 100 watt di sejumlah jalan desa yang dinilai masih dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Menurut tenaga ahli, di jalan desa itu cukup menggunakan 30 atau 40 watt. Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita,” ujarnya.
Konsorsium: Inisiatif Berasal dari Badan Usaha
Sementara itu, anggota konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan skema unsolicited, yakni inisiatif pengajuan kerja sama berasal dari badan usaha.
“KPBU unsolicited artinya kami sebagai badan usaha yang mengajukan penawaran. Setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda. Dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan,” jelas Zuhri.
Terkait angka 3.142 titik APJ, Zuhri menyebut jumlah tersebut merupakan angka yang dihitung berdasarkan kemampuan pemerintah daerah dalam skema kerja sama.
Ia menambahkan, proses penyusunan feasibility study sejauh ini berjalan dengan baik karena membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan badan usaha.
“KPBU itu kerja sama pemerintah dan badan usaha, harus bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkasnya.



.png)