Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Tunggakan PBB Sindangsari Rp47,695 Juta, Kades Disorot! APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak

Selasa, 27 Oktober 2026 | 03.47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T10:47:02Z


KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Sisa tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, disebut mencapai Rp47.695.000 dari target Rp111.219.000. Padahal, batas waktu pembayaran disebut telah berakhir pada 31 Agustus 2026.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Berdasarkan keterangan sumber, toleransi waktu telah diberikan sekitar lima hingga enam kali, tetapi penyelesaian yang dijanjikan disebut tak kunjung terealisasi.


Persoalannya bukan sekadar keterlambatan pembayaran. Jika uang PBB sudah dipungut dari masyarakat tetapi tidak segera disetorkan sesuai ketentuan, publik berhak mempertanyakan ke mana uang tersebut dikelola dan apa penyebab keterlambatannya.


Lebih jauh, sumber menyebut persoalan serupa diduga berulang setiap tahun dan biasanya baru diselesaikan setelah adanya pemanggilan atau desakan berkali-kali.


Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak. Lantas, mengapa penyetorannya justru dipersoalkan?


Inspektorat Kabupaten Kuningan diminta melakukan pemeriksaan terhadap administrasi pemungutan dan penyetoran PBB Desa Sindangsari. Aparat penegak hukum juga didesak menelusuri dugaan penyalahgunaan dana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Jika memang tidak ada penyimpangan, keterbukaan data pemungutan dan bukti setoran seharusnya dapat menjawab keraguan masyarakat.


Jangan sampai rakyat dituntut taat membayar pajak, sementara pengelolaan uang pajaknya justru tidak transparan. Pelunasan tunggakan penting, tetapi kepastian mengenai pengelolaan dana dan pertanggungjawaban pihak terkait jauh lebih penting.


Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan dana tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update