kesehatan
News
KUNINGAN, pemudakuningan.id - Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan pernyataan resmi atas hasil aduan masyarakat terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Kuningan. Program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting, kini menuai kritik publik akibat dugaan ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan. Hasil pengumpulan data, dokumentasi, dan klarifikasi warga menunjukkan adanya pola pelaksanaan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik.
Hasil Aduan Warga dan Kajian Hukum Program Makanan Bergizi (MBG)
KUNINGAN, pemudakuningan.id - Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan pernyataan resmi atas hasil aduan masyarakat terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Kuningan. Program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting, kini menuai kritik publik akibat dugaan ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan. Hasil pengumpulan data, dokumentasi, dan klarifikasi warga menunjukkan adanya pola pelaksanaan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik.
Dari aspek kualitas dan komposisi menu, warga melaporkan ketidak puasan atas paket makanan yang diterima yang dianggap tidak memenuhi standar gizi seimbang. Berdasarkan laporan yang diterima, pembagian jatah lima hari dari SPPG Purwawinangun hanya terdiri atas tiga kotak susu, dua buah apel, tiga sachet bubur instan, dan lauk sederhana. 
Dari sisi etika pelayanan publik dan komunikasi sosial pun MPK menemukan bahwa beberapa warga penerima manfaat mendapat teguran karena mengunggah kondisi MBG di media sosial. Tanggapan dari pihak pelaksana, termasuk akun Media Sosial SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) Purwawinangun Kabupaten Kuningan, dalam beberapa kasus justru bersifat bercanda atau meremehkan konteks keluhan masyarakat. Sikap tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib berlaku jujur, sopan, dan bertanggung jawab. Lebih jauh, upaya menekan atau menegur masyarakat yang menyampaikan aspirasi publik merupakan bentuk pembatasan hak warga yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari aspek tata kelola dan distribusi, laporan warga menunjukkan bahwa penyaluran MBG tidak dilakukan setiap hari sebagaimana semestinya, tetapi dikumpulkan untuk beberapa hari sekaligus. Pola ini tidak hanya mengurangi nilai gizi makanan, tetapi juga menyalahi prinsip efektivitas program berbasis kebutuhan harian penerima manfaat.
Dalam konteks hukum tata kelola keuangan daerah, MBG yang menggunakan dana publik seharusnya tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh kegiatan pembangunan daerah dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat diaudit. Karena itu, Ketua Satgas SPPI MBG Kabupaten Kuningan sebagai penanggung jawab teknis wajib memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme penyusunan menu, standar pengawasan gizi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran program sesuai asas hukum, etika, dan tujuan program nasional penanggulangan stunting.
Berdasarkan hasil aduan warga terkait SPPG Purwawinangun tersebut, MPK menilai bahwa pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) di SPPG tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh dan audit independen.
Oleh karena itu Kami merekomendasikan:
1. Audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, termasuk komposisi menu, proses pengadaan, dan mekanisme distribusi.
2. Evaluasi kinerja pelaksana teknis dan penyedia dapur oleh Satgas MBG, dengan melibatkan tenaga ahli gizi dan unsur akademisi.
3. Pembentukan forum evaluasi publik dan audit sosial terbuka, yang melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, dan media.
4. Klarifikasi terbuka dan PERMOHONAN MAAF DI AKUN MEDIA SOSIAL,MEDIA CETAK & MEDIA ONLINE Kabupaten Kuningan terkait Gurauan dn tanggapan tidak serius atas keluhan masyarakat, yang akhirnya mencederai tujuan program MBG ini.
5. Keterlibatan aktif Inspektorat Daerah dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat untuk menindaklanjuti potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program.
MPK menegaskan bahwa tujuan dari pernyataan ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk mengembalikan marwah kebijakan publik agar berpihak pada rakyat dan berlandaskan pada hukum yang hidup. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani dikritik dan bersedia memperbaiki diri.
Kami percaya, transparansi bukan ancaman, melainkan cermin kejujuran.
Keadilan sosial tidak lahir dari pernyataan seremonial, melainkan dari tindakan nyata yang menjamin bahwa setiap anak di Kuningan benar-benar mendapat makanan bergizi, layak, dan bermartabat.
.AbasYusuf
Via
kesehatan



 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar