Pipa PDAM Melintasi Kawasan TNGC, Ketegasan Bupati Kuningan Dipertanyakan
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Keberadaan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan yang melintasi kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menuai sorotan tajam. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan pembongkaran, meskipun diduga kuat melanggar aturan konservasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai, kawasan TNGC ditetapkan sebagai wilayah konservasi dengan luas 14.841,30 hektare yang mencakup Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Kepala Balai TNGC memiliki kewenangan penuh untuk mengelola kawasan serta menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan konservasi. Artinya, tidak boleh ada praktik perambahan, perusakan, atau aktivitas eksploitasi di dalam kawasan TNGC oleh pihak mana pun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pipa PDAM berukuran 12 inch dengan panjang sekitar 300 meter yang terpasang dan melintasi kawasan TNGC. Keberadaan pipa tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ironisnya, meskipun pelanggaran tersebut tergolong serius, hingga kini pipa tersebut belum juga dibongkar. Padahal, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNGC yang bertugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kehutanan telah menemukan pelanggaran tersebut saat patroli dan menindaklanjutinya dengan membuat Laporan Pemeriksaan (LP). Dalam laporan itu, pihak PDAM Kuningan diminta segera melakukan pembongkaran pipa yang telah memasuki kawasan konservasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap ketegasan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Sebelumnya, Bupati dinilai tegas ketika menghentikan aktivitas pengupasan tanah di Jalan Lingkar Utara, Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, serta membekukan pengembangan kawasan wisata Arunika yang dinilai bermasalah secara perizinan.
Kini, publik menanti sikap serupa. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PAM Tirta Kemuning, Bupati Kuningan dinilai memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembongkaran pipa PDAM yang diduga merusak kawasan TNGC.
“Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat tentu akan menilai adanya sikap ambigu dalam penegakan aturan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi,” ujar Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/12/2025).
Kasus ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap badan usaha milik daerah sendiri.
.AY

Posting Komentar