Pasokan Air Baku ke Indramayu Dihentikan, Kemenhut Layangkan SP-3 ke PDAM Tirta Kamuning
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Pasokan air baku dari Kabupaten Kuningan ke wilayah timur Kabupaten Indramayu terancam berhenti total. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan terkait persoalan perizinan pemanfaatan jasa lingkungan air.
Kerja sama antara Perumda Tirta Kamuning Kuningan dan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Indramayu yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjualan air bersih secara curah (bulk) kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, sumber utama pasokan air baku untuk wilayah timur Indramayu justru menghadapi ancaman penghentian operasional.
Berdasarkan surat resmi Kementerian Kehutanan bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025, PDAM Tirta Kamuning diminta segera melengkapi izin berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kewajiban perizinan harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterbitkan, atau hingga 17 Desember 2025.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional pemanfaatan lingkungan akan diberlakukan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 73 Ayat (4) Permen LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Nasional, dan Tahura.
Sumber internal PDAM Tirta Kamuning membenarkan adanya SP-3 tersebut. Persoalan perizinan ini secara langsung berdampak pada terhambatnya suplai air baku ke wilayah timur Indramayu, khususnya Kecamatan Kedokan Bunder, Karangampel, dan Krangkeng.
Di tengah situasi nasional yang diwarnai bencana ekologis serta kebijakan moratorium pemanfaatan hutan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto, peluang terbitnya izin tersebut dinilai semakin kecil.
Krisis ini berdampak serius bagi PDAM Indramayu. Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu, Nurpan, mengungkapkan bahwa pasokan air dari Kuningan jauh dari komitmen kontrak. Dari kewajiban pasok 405 liter per detik, Indramayu hanya menerima sekitar 94–96 liter per detik.
“Akibatnya, PDAM Indramayu mengalami kerugian hingga Rp2 miliar per bulan, karena pembayaran tetap dilakukan sementara volume air tidak sesuai dengan perjanjian,” tegas Nurpan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, PDAM Indramayu membuka opsi mencari sumber air baku baru, termasuk menjalin kerja sama dengan PDAM Kabupaten Cirebon melalui jaringan IPA Arjawinangun atau IPA Bungko.
Situasi krisis air baku ini disinyalir menimbulkan tekanan politik serius di Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Kamuning disebut merasa terpukul atas polemik yang mencuat hingga menjadi sorotan publik nasional.
Tak menutup kemungkinan, kondisi ini akan berujung pada evaluasi kinerja jajaran direksi PDAM Tirta Kamuning, yang disebut-sebut bisa menjadi “kado tahun baru” di penghujung 2025.
.AY

Posting Komentar