Puluhan Perwakilan Peternak Madu Korban PT. MBM Tuntut Keadilan: Kasus Kredit Bermasalah & Investasi Bodong Dibawa ke DPRD Kuningan
Kuningan, pemudakuningan.id — Puluhan perwakilan peternak madu korban skema bisnis PT. MBM bersama Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mendatangi DPRD Kabupaten Kuningan dalam audiensi resmi yang melibatkan DPRD, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, pihak perbankan, dan dinas terkait.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Saw Tresna menegaskan pentingnya pendampingan hukum dan pembentukan tim lintas sektor untuk memastikan keadilan bagi para korban. Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menilai bahwa perjanjian kredit dan penyerahan hak tanggungan tanpa akta notaris merupakan cacat hukum, serta menegaskan Pemda siap mengkoordinasikan dinas terkait untuk mendampingi korban.
Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Rana mendesak Bank Raya Indonesia menghentikan seluruh proses penagihan hingga ada kejelasan hukum. Komisi I DPRD melalui Harnida Darius menegaskan kontrak tanpa notaris batal demi hukum, serta menuntut PT. MBM hadir langsung mempertanggungjawabkan dugaan investasi bodong
Unsur aparat penegak hukum memberikan sikap tegas dan terkoordinasi. Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan kesiapannya menyelidiki dugaan tindak pidana, Pengadilan Negeri Kuningan membuka ruang penyelesaian hukum baik perdata maupun pidana, dan Kepolisian menegaskan siap menindaklanjuti perkara ini. Kepolisian juga menyatakan akan menelusuri laporan yang telah masuk ke Kabareskrim Polri agar kasus ini diproses secara serius hingga tuntas.
Forum juga menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap lalai hingga masalah ini membesar. Bank Raya Indonesia dituntut tidak hanya menghentikan penagihan, tetapi juga segera mengembalikan seluruh jaminan/agunan yang telah ditahan, karena perjanjian kredit yang dilakukan secara bawah tangan tanpa akta notaris adalah cacat hukum dan tidak sah dijadikan dasar penagihan maupun penyitaan aset.
Bagi para korban, PT. MBM dan Bank Raya telah nyata-nyata menyengsarakan rakyat, khususnya para peternak madu yang terjerat dalam skema kredit bermasalah dan investasi bodong. Alih-alih memberikan kesejahteraan, praktik ini justru menjerumuskan rakyat kecil ke dalam jeratan hutang dan kehilangan aset.
Audiensi lanjutan dijadwalkan pada 24 Oktober 2025 di DPRD Kuningan untuk memperjelas keabsahan klausul kredit, mekanisme hak tanggungan, serta skema bisnis PT. MBM yang terbukti merugikan banyak korban.
Dalam pernyataan sikapnya, MPK menegaskan:
1. Kontrak yang cacat hukum tidak sah dijadikan dasar penagihan maupun penyitaan agunan.
2. PT. MBM adalah pelaku utama dan harus bertanggung jawab penuh.
3. Bank Raya Indonesia wajib menghentikan penagihan dan segera mengembalikan jaminan kepada korban.
4. OJK tidak boleh lagi lemah dalam pengawasan.
5. Kepolisian harus menelusuri dan mempercepat penanganan laporan di Kabareskrim Polri hingga tuntas.
Negara wajib hadir melindungi rakyat kecil dari praktik eksploitasi keuangan. Jika kasus ini diabaikan, bukan hanya kepercayaan publik terhadap perbankan dan OJK yang runtuh, tetapi juga marwah hukum serta legitimasi negara di mata rakyat.
.AY
Posting Komentar