Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda News LSM Frontal Soroti Dugaan Pemerasan Investor, Suap, dan Perusakan Kawasan Konservasi: BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Terseret Isu Serius
News

LSM Frontal Soroti Dugaan Pemerasan Investor, Suap, dan Perusakan Kawasan Konservasi: BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Terseret Isu Serius

Abas
Abas
24 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Dugaan praktik pemerasan terhadap investor, gratifikasi, hingga perusakan kawasan konservasi kembali mencuat dan menyeret nama pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) serta PAM Tirta Kemuning. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam keterangannya di Kuningan, Senin (24/11/2025).


Menurut Uha, konstruksi kasus yang berkembang menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan sejumlah uang kepada investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses melalui pejabat PAM Tirta Kemuning. Ia menilai tindakan tersebut sudah memenuhi unsur mens rea karena diduga difasilitasi dan disampaikan secara sadar kepada pihak investor.


“Jika PDAM tahu bahwa permintaan uang itu tidak memiliki dasar hukum, seharusnya mereka melaporkan kepada aparat, bukan justru menyampaikan kepada investor. Ini berpotensi menjadi bentuk kerja sama untuk memeras,” tegas Uha.

Ia menyebut adanya dokumen berita acara yang ditandatangani enam pejabat BTNGC dan dua pejabat PDAM sebagai bukti bahwa komunikasi terkait permintaan dana tersebut berlangsung secara formal.

Sorotan pada Isu Tipikor dan Kerusakan Kawasan Konservasi

LSM Frontal juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum lain terkait pemasangan pipa berdiameter besar sepanjang sekitar 300 meter di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Pemasangan pipa tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.


 “Kawasan konservasi jelas area terlarang untuk dieksploitasi. Namun pipa itu masih terpasang sampai hari ini. Ini harus diusut tuntas,” ujar Uha.

Ia juga menyinggung Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang zonasi TNGC yang menegaskan kewenangan Kepala BTNGC dalam perlindungan kawasan. Menurutnya, pejabat terkait seharusnya menindak tegas, bukan membiarkan kerusakan terjadi.

SE Gubernur Jabar Diabaikan?

Dalam keterangannya, Uha menyebut bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran tentang penghentian penerbitan izin pemanfaatan lahan hutan. Ia menilai dugaan aktivitas di kawasan TNGC mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap SE tersebut.


 “Kalau Gubernur saja berani mereka abaikan, ini sudah seperti mafia,” ucapnya.


Penjualan Air Diduga Tanpa Izin

Uha juga memaparkan adanya dugaan penjualan air oleh PAM Tirta Kemuning kepada salah satu anak perusahaan mitra usaha tanpa sepengetahuan publik dan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Air yang dijual disebut berasal dari limpasan mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem, yang selama ini menjadi sumber irigasi petani setempat.

Menurut Uha, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari PUTR maupun BKSDA dan berpotensi menimbulkan konflik sosial karena kebutuhan air petani di wilayah tersebut terganggu.

Kasus Berjalan di Unit Tipikor Polres Kuningan

Uha memastikan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit Tipikor Polres Kuningan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Bupati selaku KPM tidak tahu soal tindakan manajemen PDAM ini. Direksi harus bertanggung jawab penuh karena ini tindakan ceroboh dan merusak citra Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi,” kata Uha.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak BTNGC, PAM Tirta Kemuning, serta Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM Frontal.



.AY

Via News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Abas- Februari 20, 2026 0
Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus
KUNINGAN, ( PK ) - Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us