LSM Frontal Soroti Dugaan Pemerasan Investor, Suap, dan Perusakan Kawasan Konservasi: BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Terseret Isu Serius
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Dugaan praktik pemerasan terhadap investor, gratifikasi, hingga perusakan kawasan konservasi kembali mencuat dan menyeret nama pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) serta PAM Tirta Kemuning. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam keterangannya di Kuningan, Senin (24/11/2025).
Menurut Uha, konstruksi kasus yang berkembang menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan sejumlah uang kepada investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses melalui pejabat PAM Tirta Kemuning. Ia menilai tindakan tersebut sudah memenuhi unsur mens rea karena diduga difasilitasi dan disampaikan secara sadar kepada pihak investor.
“Jika PDAM tahu bahwa permintaan uang itu tidak memiliki dasar hukum, seharusnya mereka melaporkan kepada aparat, bukan justru menyampaikan kepada investor. Ini berpotensi menjadi bentuk kerja sama untuk memeras,” tegas Uha.
Ia menyebut adanya dokumen berita acara yang ditandatangani enam pejabat BTNGC dan dua pejabat PDAM sebagai bukti bahwa komunikasi terkait permintaan dana tersebut berlangsung secara formal.
Sorotan pada Isu Tipikor dan Kerusakan Kawasan Konservasi
LSM Frontal juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum lain terkait pemasangan pipa berdiameter besar sepanjang sekitar 300 meter di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Pemasangan pipa tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Kawasan konservasi jelas area terlarang untuk dieksploitasi. Namun pipa itu masih terpasang sampai hari ini. Ini harus diusut tuntas,” ujar Uha.
Ia juga menyinggung Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang zonasi TNGC yang menegaskan kewenangan Kepala BTNGC dalam perlindungan kawasan. Menurutnya, pejabat terkait seharusnya menindak tegas, bukan membiarkan kerusakan terjadi.
SE Gubernur Jabar Diabaikan?
Dalam keterangannya, Uha menyebut bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran tentang penghentian penerbitan izin pemanfaatan lahan hutan. Ia menilai dugaan aktivitas di kawasan TNGC mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap SE tersebut.
“Kalau Gubernur saja berani mereka abaikan, ini sudah seperti mafia,” ucapnya.
Penjualan Air Diduga Tanpa Izin
Uha juga memaparkan adanya dugaan penjualan air oleh PAM Tirta Kemuning kepada salah satu anak perusahaan mitra usaha tanpa sepengetahuan publik dan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Air yang dijual disebut berasal dari limpasan mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem, yang selama ini menjadi sumber irigasi petani setempat.
Menurut Uha, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari PUTR maupun BKSDA dan berpotensi menimbulkan konflik sosial karena kebutuhan air petani di wilayah tersebut terganggu.
Kasus Berjalan di Unit Tipikor Polres Kuningan
Uha memastikan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit Tipikor Polres Kuningan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Bupati selaku KPM tidak tahu soal tindakan manajemen PDAM ini. Direksi harus bertanggung jawab penuh karena ini tindakan ceroboh dan merusak citra Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi,” kata Uha.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak BTNGC, PAM Tirta Kemuning, serta Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM Frontal.
.AY

Posting Komentar