Mutasi Profesional Bupati Kuningan Dinilai Bebas Balas Budi dan Dendam Politik
Kuningan, pemudakuningan.id – Mutasi dan rotasi ratusan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dinilai sebagai langkah profesional dan jauh dari praktik balas budi maupun dendam politik. Penataan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si disebut telah mengedepankan prinsip meritokrasi, kompetensi, serta kinerja.
Mutasi yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, di kawasan Kebun Raya Kuningan (KRK) tersebut melantik dan mengambil sumpah 149 pejabat eselon III. Ini menjadi mutasi perdana di masa kepemimpinan Bupati Dian yang secara resmi menggunakan sistem manajemen talenta, sebuah pendekatan berbasis analisis kompetensi, potensi, dan kinerja ASN.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius membangun birokrasi profesional dan adaptif, bukan sekadar rotasi jabatan rutin apalagi sarat kepentingan politik.
“Mutasi ini menunjukkan bahwa Bupati Kuningan tidak sedang membangun kekuasaan berbasis balas budi atau dendam politik. Pendekatan yang dipakai jelas manajemen talenta, menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” ujar Uha kepada pemudakuningan.id, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, penggunaan sistem manajemen talenta menjadi penanda penting pergeseran pola pengelolaan ASN di Kuningan. Tidak lagi bertumpu pada kedekatan personal atau afiliasi politik, tetapi pada rekam jejak kinerja dan kompetensi yang terukur, didukung sistem digitalisasi agar lebih transparan dan objektif.
Uha juga menepis tudingan adanya politisasi birokrasi maupun dugaan “permainan” dalam tubuh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ia menilai tuduhan tersebut tendensius dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Baperjakat bekerja dengan pendekatan profesionalisme birokrasi. Pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja ASN, bukan faktor politik,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara normatif mutasi dan promosi jabatan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam posisi tersebut, kepala daerah membutuhkan dukungan birokrasi yang profesional dan loyal untuk mewujudkan visi-misi pembangunan.
Dengan mutasi ini, Uha melihat adanya peluang terciptanya iklim persaingan sehat di tubuh birokrasi Pemkab Kuningan. ASN didorong untuk meningkatkan kinerja, membangun budaya kerja produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Yang terjadi adalah penyegaran dan motivasi kerja. Tidak ada segregasi politik, tidak ada pembedaan ASN berdasarkan pilihan politik masa lalu,” katanya.
Meski demikian, Uha mengakui bahwa dinamika dan pro-kontra dalam setiap proses mutasi merupakan hal yang wajar. Ia mengajak semua pihak untuk menyikapinya secara dewasa dan menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Tujuan kita sama, membangun Kabupaten Kuningan agar lebih baik. Itu hanya bisa dicapai jika seluruh elemen bersatu dan saling melengkapi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Bupati Dian dinilai telah menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik praktis. Rumor tentang politik balas budi dan dendam politik pun dinilai tidak terbukti, setidaknya dari susunan dan pola mutasi yang dilakukan.
.AY

Posting Komentar