DPC KSPSI Kuningan Soroti Status Hukum Relawan Makan Bergizi Gratis: Antara Pengabdian dan UU Cipta Kerja
Kuningan, ( PK ) – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan secara resmi memberikan atensi khusus terhadap skema rekrutmen "relawan" dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
KSPSI menyoroti adanya ambiguitas status hukum para relawan yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama mengenai kesesuaiannya dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua KSPSI menekankan bahwa meskipun istilah yang digunakan adalah "relawan", namun jika dalam praktiknya terdapat unsur upah, perintah, dan pekerjaan, maka hubungan tersebut secara hukum berubah menjadi hubungan kerja.
Berdasarkan analisis KSPSI, terdapat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan pemerintah;
* Definisi Hubungan Kerja: Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan (yang dipertahankan dalam UU Ciptaker), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
* Kerangka Perjanjian: KSPSI mendesak agar tenaga lapangan dalam program MBG tidak dibiarkan dalam "ruang hampa hukum". Jika mereka bekerja secara rutin di dapur SPPG, status mereka seharusnya dikategorikan sebagai pekerja dengan skema PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya telah mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG. Namun, KSPSI menilai aturan turunan mengenai perlindungan tenaga kerja masih perlu dipertegas.
"Kami mengapresiasi langkah BGN yang mulai mendaftarkan relawan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Meskipun di kabupaten kuningan masih banyak dapur – dapur MBG yang masih belum mendaftarkan relawanya ke BPJS Ketenagakerjaan.” ujar Ketua KSPSI dalam pernyataan resminya. Namun, KSPSI mencatat bahwa tanpa status pekerja yang jelas sesuai UU Ciptaker, relawan berisiko kehilangan hak atas:
* Upah Lembur jika bekerja melebihi waktu operasional dapur.
* Pesangon atau Uang Kompensasi saat masa tugas di SPPG berakhir.
* Kepastian Kelangsungan Kerja karena status relawan cenderung bersifat partisipatif dan bisa diputus sewaktu-waktu.
KSPSI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi teknis yang memastikan bahwa relawan MBG yang memiliki beban kerja penuh (full-time) diakui sebagai pekerja formal. Hal ini bertujuan agar program strategis nasional ini tidak hanya sukses secara gizi, tetapi juga sukses dalam menciptakan lapangan kerja yang layak (decent work) sesuai mandat konstitusi.
Dalam penutupnya ketua KSPSI menyampaikan kami siap berkolaborasi dengan semua perusahaan yg ada di kabupaten kuningan dan kami membuka ruang bagi para pekerja yang ingin bergabung menjadi anggota demi keberlanjutan serta memberikan jaminan bagi para pekerja.
.AY ( PK )

Posting Komentar