HHBK Getah Pinus, Hak Legal Masyarakat, Bukan Ancaman Konservasi
KUNINGAN, ( PK ) - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, tak hanya mengundang perhatian Kepala Desa Penyangga yang bergerak meminta kejelasan hukum aktivitas masyarakatnya. Di tengah gelombang penolakan aktivitas HHBK penyadapan getah pinus, muncul pandangan akademis yang menegaskan kemitraan konservasi justru menjadi jalan tengah, antara perlindungan hutan dan keberlanjutan ekonomi warga desa penyangga.
Pakar Hukum Konservasi, Dr H Dadan Taufik F, S.Hut., SH., MH., MKn, dalam wawancara Sabtu (21/2/2026), menyampaikan keprihatinan ini, terlebih narasi penolakan yang beredar di ruang publik hingga dialog, tanpa memperhatikan suara Kelompok Tani Hutan, bagian dari masyarakat desa penyangga.
Menurutnya, kekhawatiran boleh saja disampaikan, namun harus berbasis regulasi dan data. Ia menilai penyebaran argumen penolakan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.
“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi. Jumlahnya pun terbatas dan bukan warga dari luar desa,” tegasnya.
Dr Dadan menjelaskan, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai. Regulasi sudah ada, mengapa tidak dilaksanakan?, sebuah tanda tanya besar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan regulasi tersebut, pelibatan masyarakat bukanlah bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif yang legal, terstruktur, dan akuntabel.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum konservasi modern, masyarakat sekitar kawasan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang harus dijauhkan dari hutan, melainkan sebagai subjek yang diberi ruang partisipasi, dengan catatan, terkontrol, dan dapat diawasi bersama stake holder Taman Nasional kedepan.
“Justru kalau tidak dirangkul, potensi konflik sosial lebih besar. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus hutan tetap lestari,” ujarnya.
BTNGC (Balai Balai Taman Nasional Gunung Ciremai) Perlu Pendekatan Inklusif. Dalam konteks ini, dinilai perlu terus memperkuat pendekatan persuasif dan inklusif terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga.
Sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka, telah melalui tahapan panjang, menempuh proses PKS sejak 2021, mulai dari usulan desa, FGD, konsultasi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga updating data pada Januari 2026.
Selain itu, KTH juga mengklaim telah melakukan berbagai kegiatan konservasi nyata seperti pembibitan tanaman endemik dan MPTS, penanaman 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, hingga keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Dr Dadan, fakta-fakta tersebut menunjukkan masyarakat desa penyangga tidak identik dengan perusakan hutan.
“Mereka justru mitra konservasi. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH sudah tepat. Hak warga harus dilindungi secara hukum melalui penerbitan perjanjian kerja sama yang sah,” katanya.
Secara konseptual, kemitraan konservasi memang dirancang untuk menyinergikan tiga aspek sekaligus, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Model ini mendorong ekonomi hijau yang tidak merusak kawasan, namun tetap memberi ruang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan.
Dr Dadan menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan pada penolakan total terhadap hak masyarakat desa penyangga.
“Kalau ada kekhawatiran, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan, bukan menutup akses yang secara hukum memang diperbolehkan,” pungkasnya.
Di tengah dinamika ini, peran BTNGC menjadi krusial sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat. Pendekatan dialogis, berbasis hukum, dan terbuka terhadap kritik dinilai menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
Sebab pada akhirnya, menjaga Gunung Ciremai bukan hanya tentang pohon dan zona, tetapi juga tentang manusia yang hidup di sekitarnya.
Sebagai informasi, berikut beberapa landasan hukum yang perlu diperhatikan, bahan kajian bersama seluruh stake holder Taman Nasional.
Dasar Hukum Kemitraan Konservasi di TNGC
Pelaksanaan kemitraan konservasi di kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Gunung Ciremai, memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, yaitu:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Dengan dasar hukum tersebut, kemitraan konservasi memiliki legitimasi yang sah, terstruktur, dan akuntabel.
.AY ( PK )

Posting Komentar