Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News HHBK Getah Pinus, Hak Legal Masyarakat, Bukan Ancaman Konservasi
Headline News

HHBK Getah Pinus, Hak Legal Masyarakat, Bukan Ancaman Konservasi

Abas
Abas
22 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) -  Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, tak hanya mengundang perhatian Kepala Desa Penyangga yang bergerak meminta kejelasan hukum aktivitas masyarakatnya. Di tengah gelombang penolakan  aktivitas HHBK penyadapan getah pinus, muncul pandangan akademis yang menegaskan kemitraan konservasi justru menjadi jalan tengah, antara perlindungan hutan dan keberlanjutan ekonomi warga desa penyangga.


Pakar Hukum Konservasi, Dr H Dadan Taufik F, S.Hut., SH., MH., MKn, dalam wawancara Sabtu (21/2/2026), menyampaikan keprihatinan ini, terlebih narasi penolakan yang beredar di ruang publik hingga dialog, tanpa memperhatikan suara Kelompok Tani Hutan, bagian dari masyarakat desa penyangga.


Menurutnya, kekhawatiran boleh saja disampaikan, namun harus berbasis regulasi dan data. Ia menilai penyebaran argumen penolakan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.


“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi. Jumlahnya pun terbatas dan bukan warga dari luar desa,” tegasnya.


Dr Dadan menjelaskan, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai. Regulasi sudah ada, mengapa tidak dilaksanakan?, sebuah tanda tanya besar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.


Dengan regulasi tersebut, pelibatan masyarakat bukanlah bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif yang legal, terstruktur, dan akuntabel.


Ia menegaskan, dalam perspektif hukum konservasi modern, masyarakat sekitar kawasan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang harus dijauhkan dari hutan, melainkan sebagai subjek yang diberi ruang partisipasi, dengan catatan, terkontrol, dan dapat diawasi bersama stake holder Taman Nasional kedepan.


“Justru kalau tidak dirangkul, potensi konflik sosial lebih besar. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus hutan tetap lestari,” ujarnya.


BTNGC (Balai Balai Taman Nasional Gunung Ciremai) Perlu Pendekatan Inklusif. Dalam konteks ini, dinilai perlu terus memperkuat pendekatan persuasif dan inklusif terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga.


Sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka, telah melalui tahapan panjang, menempuh proses PKS sejak 2021, mulai dari usulan desa, FGD, konsultasi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga updating data pada Januari 2026.


Selain itu, KTH juga mengklaim telah melakukan berbagai kegiatan konservasi nyata seperti pembibitan tanaman endemik dan MPTS, penanaman 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, hingga keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.


Menurut Dr Dadan, fakta-fakta tersebut menunjukkan masyarakat desa penyangga tidak identik dengan perusakan hutan.


“Mereka justru mitra konservasi. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH sudah tepat. Hak warga harus dilindungi secara hukum melalui penerbitan perjanjian kerja sama yang sah,” katanya.


Secara konseptual, kemitraan konservasi memang dirancang untuk menyinergikan tiga aspek sekaligus, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Model ini mendorong ekonomi hijau yang tidak merusak kawasan, namun tetap memberi ruang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan.


Dr Dadan menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan pada penolakan total terhadap hak masyarakat desa penyangga.


“Kalau ada kekhawatiran, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan, bukan menutup akses yang secara hukum memang diperbolehkan,” pungkasnya.


Di tengah dinamika ini, peran BTNGC menjadi krusial sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat. Pendekatan dialogis, berbasis hukum, dan terbuka terhadap kritik dinilai menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.


Sebab pada akhirnya, menjaga Gunung Ciremai bukan hanya tentang pohon dan zona, tetapi juga tentang manusia yang hidup di sekitarnya.


Sebagai informasi, berikut beberapa landasan hukum yang perlu diperhatikan, bahan kajian bersama seluruh stake holder Taman Nasional.


Dasar Hukum Kemitraan Konservasi di TNGC

Pelaksanaan kemitraan konservasi di kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Gunung Ciremai, memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, yaitu:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.


Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.


Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.


Dengan dasar hukum tersebut, kemitraan konservasi memiliki legitimasi yang sah, terstruktur, dan akuntabel. 



.AY ( PK )

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Polemik Legalitas “Getah Pinus” Ciremai Dalam Kacamata Konservasi & Ekonomi

Abas- Februari 22, 2026 0
Polemik Legalitas “Getah Pinus” Ciremai Dalam Kacamata Konservasi & Ekonomi
KUNINGAN, ( PK ) - Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang ramai diperbincangkan di media sosial telah memunculkan kesalah…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us