Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline News OKP pertanian Polemik Legalitas “Getah Pinus” Ciremai Dalam Kacamata Konservasi & Ekonomi
Ekonomi Headline News OKP pertanian

Polemik Legalitas “Getah Pinus” Ciremai Dalam Kacamata Konservasi & Ekonomi

Abas
Abas
22 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) - Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang ramai diperbincangkan di media sosial telah memunculkan kesalahpahaman serius antar pihak, saling tuding, dugaan stigma “maling”, hingga dugaan persekusi terhadap salah satu pencinta alam. Fakta ini tidak dapat dibantah dan merupakan konsekuensi langsung dari tidak adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang jelas, transparan, dan dapat diverifikasi publik sebagai dasar hukum pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi.


Konflik ini secara nyata melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebanyak 28 KTH, paguyuban masyarakat, pencinta alam, para kepala desa penyangga yang menyampaikan pernyataan di berbagai rilis media, serta seorang tokoh partai politik—politisi muda yang dikenal sebagai aktivis kemanusiaan—yang secara terbuka menyatakan bahwa aktivitas pemanfaatan HHBK telah terverifikasi oleh BTNGC dan menjadi bagian dari kemitraan konservasi. Namun hingga polemik ini berkembang luas, BTNGC tidak pernah secara terbuka menunjukkan dokumen PKS, SOP teknis, maupun dasar hukum kemitraan tersebut kepada publik. Ini adalah fakta administratif yang tidak terbantahkan.


Secara regulatif, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional taman nasional memang dimungkinkan secara terbatas dan bersyarat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 28 Tahun 2011, serta SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022. Data resmi menunjukkan bahwa total luas kawasan ±14.841,30 hektare, dengan zona tradisional ±1.818 hektare. Artinya, secara hukum terdapat ruang pemanfaatan yang sah, namun wajib disertai kemitraan konservasi yang jelas, tertulis, terverifikasi, dan diawasi langsung oleh pengelola kawasan.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyadapan getah pinus telah berlangsung secara menahun sebagai bagian dari realitas sosial ekonomi masyarakat. Namun praktik yang tidak diawasi dan tanpa standar teknis yang baku berpotensi menimbulkan coakan berulang dalam satu pohon, yang berdampak pada degradasi tegakan dan risiko ekologis jangka panjang. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pembinaan dan pengawasan. Negara, melalui BTNGC, tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di kawasan yang berada di bawah kewenangannya.


Sebagai guardian konservasi, BTNGC memegang mandat penuh untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan hak hidup masyarakat. Namun ketika guardian memilih diam, tidak membuka informasi, dan tidak menegaskan regulasi secara terbuka, maka yang terjadi bukan stabilitas, melainkan fragmentasi sosial. Sikap pasif tersebut menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran institusional yang seolah-olah membiarkan masyarakat dan pencinta alam saling berhadapan. Guardian konservasi tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif yang tertutup, karena transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum.


Yang paling mendasar dan tidak terbantahkan adalah absennya kejelasan sikap BTNGC sejak awal polemik ini mencuat. Ketika masyarakat bergerak atas dasar kebutuhan hidup, pencinta alam bergerak atas dasar tanggung jawab ekologis, dan tokoh publik menyampaikan klaim verifikasi kemitraan, BTNGC tidak hadir memberikan klarifikasi resmi berbasis dokumen. Sikap diam ini bukan netralitas. Sikap diam ini adalah kekosongan kepemimpinan kebijakan yang berdampak langsung pada konflik horizontal.


Yudi Setiadi, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, menegaskan bahwa BTNGC sebagai guardian konservasi wajib bertanggung jawab secara administratif, moral, dan kelembagaan. Tanggung jawab tersebut bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan kewajiban institusional yang melekat pada mandat negara. Keterbukaan dokumen zonasi, dokumen verifikasi kemitraan, PKS, serta SOP teknis penyadapan HHBK adalah keharusan mutlak yang wajib disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas negara. Jika legal, maka nyatakan legal dengan dasar hukum yang terbuka. Jika tidak legal, maka nyatakan tidak legal dengan segala konsekuensinya secara resmi dan tegas. Guardian konservasi harus hadir sebagai penegas kepastian hukum, bukan sebagai penonton polemik.


Sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, BTNGC sebagai guardian kawasan konservasi wajib menjalankan mandatnya secara tegas, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi ambiguitas. Tidak boleh ada lagi pembiaran. Dan tidak boleh ada lagi masyarakat yang dibiarkan berada dalam ketidakpastian hukum di wilayah konservasi yang dijaga oleh negara.


BTNGC juga jangan hanya menjadi penonton ketika masyarakat dan pencinta alam saling berhadapan.



.AY ( PK )

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Polemik Legalitas “Getah Pinus” Ciremai Dalam Kacamata Konservasi & Ekonomi

Abas- Februari 22, 2026 0
Polemik Legalitas “Getah Pinus” Ciremai Dalam Kacamata Konservasi & Ekonomi
KUNINGAN, ( PK ) - Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang ramai diperbincangkan di media sosial telah memunculkan kesalah…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us