KTH dan 13 Desa Penyangga Gunung Ciremai Datangi Bupati, Tuntut Kepastian Hak Kelola HHBK
KUNINGAN, ( PK ) – Harapan sekaligus kegelisahan masyarakat desa penyangga kawasan Gunung Ciremai menggema di ruang kerja Bupati Kuningan, Selasa (24/2/2026). Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Ciayumajakuning bersama para kepala desa mendatangi Kantor Bupati untuk memperjuangkan kepastian hak pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 13 desa penyangga, di antaranya Desa Gunungsirah, Karangsari, Puncak, Cisantana, Sagarahiang, Setianegara, Padabeunghar, Seda, Trijaya, Sayana, serta perwakilan KTH Maja Kuningan. Mereka datang membawa satu suara: meminta kejelasan regulasi dan kepastian legalitas pengelolaan HHBK di kawasan hutan konservasi.
Dalam dialog yang berlangsung singkat itu, para kepala desa dan perwakilan KTH menegaskan bahwa hutan bukan sekadar kawasan konservasi, melainkan ruang hidup yang telah dijaga dan dirawat secara turun-temurun oleh masyarakat.
Menurut Dodo, perwakilan KTH asal Desa Padabeunghar, masyarakat tidak menuntut lebih, tetapi hanya meminta kejelasan dan pengakuan atas apa yang telah mereka tanam dan pelihara selama ini.
“Kami ini pantang pulang sebelum ada kejelasan. Apa yang kami tanam, kami jaga, kami rawat, jangan sampai aturan justru menyisihkan kami sebagai masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya dengan nada penuh harap.
Masyarakat desa penyangga selama ini menggantungkan hidup dari komoditas HHBK seperti madu hutan, kopi, rempah, hingga tanaman obat yang tumbuh di kawasan lereng Ciremai. Mereka mengaku tetap menjaga kelestarian hutan karena menyadari bahwa keberlanjutan ekonomi mereka sejalan dengan keberlanjutan ekologi.
Namun di sisi lain, dinamika kebijakan dan aturan pengelolaan kawasan konservasi kerap menimbulkan ketidakpastian. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat menjadi jembatan komunikasi dengan pihak pengelola kawasan dan pemerintah pusat, agar hak-hak masyarakat adat dan desa penyangga tetap terlindungi dalam koridor hukum.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai pertemuan langsung meninggalkan pendopo dan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil audiensi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat desa penyangga masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah terkait kepastian hak kelola HHBK di kawasan Gunung Ciremai.
Bagi mereka, hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi denyut nadi kehidupan.
.AY ( PK )



Posting Komentar