Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline legislatif News 65 Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Perbup, LSM Frontal Minta Prabowo Subianto Perintahkan ST Burhanuddin OTT
Headline legislatif News

65 Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Perbup, LSM Frontal Minta Prabowo Subianto Perintahkan ST Burhanuddin OTT

Abas
Abas
25 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) – Anggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai lebih dari Rp 65 miliar dalam dua tahun terakhir menjadi sorotan tajam publik. LSM Frontal secara terbuka meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuningan.


Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut pencairan tunjangan DPRD tahun anggaran 2024 dan 2025 diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah berupa Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.


Wajib Perkada, Bukan SK


Dalam PP 18 Tahun 2017 ditegaskan bahwa besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) — untuk kabupaten berupa Perbup — bukan melalui Surat Keputusan (SK).


Namun, pada tahun 2025, dasar pencairan disebut menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025. Padahal, SK bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan publik yang membebani APBD secara rutin.


“Tanpa Perbup, pencairan tunjangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Uha.


Total 2024–2025 Tembus Rp 66 Miliar


Berdasarkan data SPM dan SP2D yang beredar, total anggaran tunjangan DPRD:

Tahun 2024: Rp 32.626.355.035

Tahun 2025: Rp 33.401.691.424

Total dua tahun: Rp 66.028.046.459

Komponen terbesar berada pada:

Tunjangan Perumahan

Tunjangan Transportasi

Tunjangan Komunikasi Intensif

Tunjangan Reses

LSM Frontal juga menyoroti dugaan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi tahun 2025 sebesar hampir Rp 1 miliar, termasuk dugaan pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi tunai meski telah mendapatkan fasilitas mobil dinas.


Potensi Tipikor


Secara hukum, dugaan ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.


“Dalam konstruksi Tipikor, cukup ada pengeluaran uang negara tanpa dasar hukum sah dan ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka sudah bisa masuk tahap penyelidikan,” kata Uha.


Preseden Kasus Banjar


LSM Frontal juga menyinggung kasus di Kota Banjar, di mana Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017–2021 dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.


Kasus tersebut menjadi preseden bahwa kebijakan tunjangan DPRD yang tidak sesuai regulasi dapat berujung proses pidana.


BPKAD Hentikan Pencairan 2026


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mulai Februari 2026, BPKAD Kabupaten Kuningan menghentikan pencairan tunjangan DPRD karena belum adanya Perbup sebagai payung hukum.


Menariknya, untuk tahun 2026, Bupati disebut tidak lagi menandatangani SK serupa, yang dinilai sebagai indikasi adanya kesadaran bahwa legalitas sebelumnya bermasalah.


Tanggung Jawab Kolektif


Karena APBD merupakan produk politik antara eksekutif dan legislatif, LSM Frontal menilai pertanggungjawaban hukum bersifat kolektif apabila ditemukan adanya pemufakatan atau penyalahgunaan kewenangan.


“Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada kesalahan regulasi yang disengaja dan berdampak pada kerugian daerah, maka semua pihak harus siap menanggung risiko hukumnya,” tegas Uha.


Surat Terbuka ke Presiden


Melalui surat terbuka tertanggal 25 Februari 2026, LSM Frontal meminta Presiden dan Jaksa Agung turun langsung melakukan OTT di Kabupaten Kuningan.


“Selamat datang Jaksa Agung di Kabupaten Kuningan,” tutup pernyataan tersebut.



.AY ( PK )

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

65 Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Perbup, LSM Frontal Minta Prabowo Subianto Perintahkan ST Burhanuddin OTT

Abas- Februari 24, 2026 0
 65 Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Perbup, LSM Frontal Minta Prabowo Subianto Perintahkan ST Burhanuddin OTT
KUNINGAN, ( PK ) – Anggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai lebih dari Rp 65 miliar dalam dua tahun terakhir menjadi sorotan ta…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026
Warga HHBK Sudah Terverifikasi, Jangan Terus Dimarginalkan, Beri Ruang Kerjasama

Warga HHBK Sudah Terverifikasi, Jangan Terus Dimarginalkan, Beri Ruang Kerjasama

Februari 20, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026
Warga HHBK Sudah Terverifikasi, Jangan Terus Dimarginalkan, Beri Ruang Kerjasama

Warga HHBK Sudah Terverifikasi, Jangan Terus Dimarginalkan, Beri Ruang Kerjasama

Februari 20, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us