65 Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Perbup, LSM Frontal Minta Prabowo Subianto Perintahkan ST Burhanuddin OTT
KUNINGAN, ( PK ) – Anggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai lebih dari Rp 65 miliar dalam dua tahun terakhir menjadi sorotan tajam publik. LSM Frontal secara terbuka meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuningan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut pencairan tunjangan DPRD tahun anggaran 2024 dan 2025 diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah berupa Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wajib Perkada, Bukan SK
Dalam PP 18 Tahun 2017 ditegaskan bahwa besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) — untuk kabupaten berupa Perbup — bukan melalui Surat Keputusan (SK).
Namun, pada tahun 2025, dasar pencairan disebut menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025. Padahal, SK bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan publik yang membebani APBD secara rutin.
“Tanpa Perbup, pencairan tunjangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Uha.
Total 2024–2025 Tembus Rp 66 Miliar
Berdasarkan data SPM dan SP2D yang beredar, total anggaran tunjangan DPRD:
Tahun 2024: Rp 32.626.355.035
Tahun 2025: Rp 33.401.691.424
Total dua tahun: Rp 66.028.046.459
Komponen terbesar berada pada:
Tunjangan Perumahan
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Komunikasi Intensif
Tunjangan Reses
LSM Frontal juga menyoroti dugaan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi tahun 2025 sebesar hampir Rp 1 miliar, termasuk dugaan pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi tunai meski telah mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Potensi Tipikor
Secara hukum, dugaan ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
“Dalam konstruksi Tipikor, cukup ada pengeluaran uang negara tanpa dasar hukum sah dan ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka sudah bisa masuk tahap penyelidikan,” kata Uha.
Preseden Kasus Banjar
LSM Frontal juga menyinggung kasus di Kota Banjar, di mana Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017–2021 dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
Kasus tersebut menjadi preseden bahwa kebijakan tunjangan DPRD yang tidak sesuai regulasi dapat berujung proses pidana.
BPKAD Hentikan Pencairan 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mulai Februari 2026, BPKAD Kabupaten Kuningan menghentikan pencairan tunjangan DPRD karena belum adanya Perbup sebagai payung hukum.
Menariknya, untuk tahun 2026, Bupati disebut tidak lagi menandatangani SK serupa, yang dinilai sebagai indikasi adanya kesadaran bahwa legalitas sebelumnya bermasalah.
Tanggung Jawab Kolektif
Karena APBD merupakan produk politik antara eksekutif dan legislatif, LSM Frontal menilai pertanggungjawaban hukum bersifat kolektif apabila ditemukan adanya pemufakatan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada kesalahan regulasi yang disengaja dan berdampak pada kerugian daerah, maka semua pihak harus siap menanggung risiko hukumnya,” tegas Uha.
Surat Terbuka ke Presiden
Melalui surat terbuka tertanggal 25 Februari 2026, LSM Frontal meminta Presiden dan Jaksa Agung turun langsung melakukan OTT di Kabupaten Kuningan.
“Selamat datang Jaksa Agung di Kabupaten Kuningan,” tutup pernyataan tersebut.
.AY ( PK )

Posting Komentar