Program Gagal, Anggaran Menguap? LSM Frontal Desak Kejari Usut Dugaan Dana GU Disdikbud Kuningan Rp3,17 Miliar
KUNINGAN, ( PK ) – Dugaan tidak tersalurkannya dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya dana sekitar Rp3,17 miliar yang diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan dinilai berdampak langsung terhadap gagalnya sejumlah program di lingkungan Disdikbud.
Ketua LSM Front Reformasi Total (Frontal), Uha Juhana, menyatakan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kesalahan administrasi, melainkan harus ditelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan program pemerintah tidak terlaksana.
"Jika anggaran sudah dicairkan tetapi programnya tidak berjalan, publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat," tegas Uha.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pada Bidang SMP terdapat sejumlah kegiatan yang berstatus "Tidak Dilaksanakan", di antaranya:
• Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah SMP senilai Rp210 juta.
• Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp150 juta.
• Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, hanya sebagian kegiatan yang tercatat dilaksanakan, bahkan terdapat kegiatan yang realisasinya tidak penuh dari nilai anggaran yang direncanakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Mengapa program yang telah dianggarkan dalam APBD justru tidak terlaksana? Apakah anggarannya memang tidak pernah disalurkan, dialihkan, atau digunakan untuk kepentingan lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan.
LSM Frontal menilai kegagalan pelaksanaan program bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan. Program peningkatan kapasitas guru, pembinaan sekolah, hingga pengembangan peserta didik yang seharusnya dinikmati masyarakat akhirnya tidak terlaksana.
"Yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga guru, siswa, dan masyarakat Kabupaten Kuningan yang kehilangan manfaat dari program tersebut," kata Uha.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Kuningan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menelusuri aliran penggunaan dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum apabila ditemukan kerugian negara.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan dana GU Disdikbud. Sebab, transparansi dan penegakan hukum merupakan kunci untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan bagi kepentingan publik, bukan justru berakhir pada program yang gagal dilaksanakan.
.AY

Posting Komentar