Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Eksekutif Headline News OKP Kejaksaan Hentikan Kasus PJU Kuningan Caang Rp117 Miliar : Obral SP3 untuk Koruptor ?
Eksekutif Headline News OKP

Kejaksaan Hentikan Kasus PJU Kuningan Caang Rp117 Miliar : Obral SP3 untuk Koruptor ?

Abas
Abas
31 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) - Kasus dugaan megakorupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam program Kuningan Caang Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu tahun proses penyelidikan berjalan, keputusan Kejaksaan Negeri Kuningan yang menghentikan perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026 memunculkan tanda tanya besar.


Padahal sebelumnya, puluhan pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus. Mereka yang diperiksa mencakup pejabat strategis seperti Penjabat Sekretaris Daerah, mantan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak perusahaan penyedia barang dan jasa. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-99/M.2.23/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.


Namun, alih-alih mengerucut pada penetapan tersangka, perkara justru dihentikan. Keputusan ini memunculkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa SP3 kerap “diobral”, khususnya pada kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi daerah, elite politik, maupun pengusaha besar.


Secara yuridis, penghentian penyidikan memang dimungkinkan. KUHAP mengatur bahwa SP3 dapat diterbitkan apabila tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum. Akan tetapi, alasan yang selama ini sering digunakan—yakni tidak cukup bukti dan tidak adanya kerugian negara—menjadi problematik dalam konteks perkara korupsi.


Penetapan status tersangka sendiri mensyaratkan adanya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Artinya, jika sebelumnya penyidik telah meningkatkan status perkara, maka secara logika hukum telah terdapat dasar pembuktian awal yang kuat. Menghentikan perkara dengan alasan kekurangan bukti setelah proses panjang tersebut menimbulkan kontradiksi serius.


Lebih jauh, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa korupsi merupakan delik formal. Unsur “dapat merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa potensi kerugian saja sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana, tanpa harus menunggu kerugian nyata terjadi. Dengan demikian, dalih tidak ditemukannya kerugian negara patut dipertanyakan secara hukum.


Fakta lain yang tidak kalah penting, penyelidikan sempat menyentuh aktor kunci, termasuk Pengguna Anggaran yang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pengendalian proyek. Pemeriksaan terhadap pihak ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Sayangnya, pendalaman peran tersebut terkesan tidak maksimal.


Keputusan penghentian perkara ini tidak hanya melemahkan upaya pemberantasan korupsi di daerah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum, terlebih dalam perkara dengan nilai fantastis mencapai Rp117 miliar.


Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, bahkan mengambil alih perkara jika ditemukan indikasi penanganan yang tidak optimal. Oleh karena itu, sudah selayaknya KPK menelaah kembali penghentian kasus ini secara serius.


Masyarakat Kuningan menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan. Kasus ini masih menyisakan banyak pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, mulai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga rekanan pelaksana proyek.


Desakan kepada Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi dan penindakan terhadap keputusan ini dipastikan akan terus menguat. Sebab, keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan, dan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.



.AY

Via Eksekutif
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah

Abas- Mei 11, 2026 0
Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah
KUNINGAN, ( PK ) — Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar resmi melantik Dewan Kebudayaan Kuningan Masa Bakti 2026–2030 dalam prosesi yang berlangsung di Pendopo …

Most Popular

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Mei 11, 2026
KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

Mei 11, 2026
300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

Mei 10, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Oktober 17, 2025

Popular Post

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Mei 11, 2026
KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

Mei 11, 2026
300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

Mei 10, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us