KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA CISAAT : Terkait Pemberitaan Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Cisaat
KUNINGAN, ( PK ) - Menanggapi pernyataan Ketua Formasi, Saudara Manap Suharnap, yang dimuat dalam pemberitaan Jurnalgamas terkait kondisi rumah tidak layak huni atas nama Carsid di Desa Cisaat, Pemerintah Desa Cisaat menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Kondisi Rumah
Pemerintah Desa Cisaat membenarkan bahwa rumah yang bersangkutan saat ini berada dalam kondisi tidak layak huni. Namun demikian, kami menyayangkan pemberitaan yang terkesan menggambarkan seolah-olah tidak ada perhatian dari Pemerintah Desa terhadap kondisi tersebut.
Perlu kami tegaskan bahwa pernyataan yang beredar tidak didahului dengan konfirmasi kepada Pemerintah Desa, sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.
2. Fakta di Lapangan
Pemerintah Desa Cisaat telah melakukan berbagai upaya dan bantuan, di antaranya:
a. Bantuan Perbaikan Rumah Tahun 2023
Pemerintah Desa telah melakukan perhitungan kebutuhan perbaikan, khususnya pada bagian atap, dan memberikan bantuan sebesar Rp3.000.000. Selain itu, tenaga gotong royong dari lingkungan RT/RW juga telah disiapkan.
Namun, bantuan tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya oleh yang bersangkutan.
b. Bantuan dari Pihak Swasta
Pada tahun yang sama, yang bersangkutan juga menerima bantuan dari pihak swasta, salah satunya dari Aghnia, dengan nominal sekitar Rp5.000.000 (berdasarkan informasi masyarakat).
Bantuan tersebut juga diduga tidak dimanfaatkan untuk perbaikan rumah.
c. Bantuan Sosial BLT Dana Desa
Pemerintah Desa telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan sejak tahun 2020 hingga 2025.
Selain itu, Pemerintah Desa juga telah mengajukan bantuan program BSPS melalui PUTR, namun terkendala status tanah yang merupakan tanah bengkok desa.
3. Kondisi Sosial Warga
Yang bersangkutan diketahui memiliki saudara dengan kondisi ekonomi yang tergolong mampu. Pemerintah Desa telah berupaya mendorong agar yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya, namun hal tersebut tidak disetujui.
Secara umum, yang bersangkutan berusia 58 tahun, dalam kondisi fisik sehat, namun cenderung tertutup, jarang berinteraksi sosial, dan menunjukkan sikap menghindari pertemuan dengan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pendampingan sosial.
4. Sikap Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Cisaat menyesalkan pernyataan Ketua Formasi yang terkesan mempertanyakan integritas Pemerintah Daerah maupun lembaga legislatif. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Kami menegaskan bahwa penyampaian informasi di ruang publik seharusnya didasarkan pada data dan konfirmasi yang utuh, bukan asumsi atau opini sepihak.
5. Penegasan
Pemerintah Desa Cisaat telah dan akan terus berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan serta memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengimbau kepada semua pihak untuk:
• Mengedepankan klarifikasi sebelum menyampaikan informasi ke publik
• Tidak menyebarkan informasi yang tidak valid
• Menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat
Jangan menyebarkan hoaks. Jangan membangun opini tanpa dasar.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi Pemerintah Desa Cisaat kepada masyarakat.
.AY

Posting Komentar