Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Gunakan SK Bodong : Bupati, Sekda, Sekwan, TAPD dan 50 Anggota Dewan Terancam Tersangka
KUNINGAN, ( PK ) - Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan tajam publik. Dana puluhan miliar rupiah dari APBD diduga telah dicairkan tanpa landasan hukum yang sah, karena tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran dan mekanisme tunjangan tersebut.
Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD. Seluruh komponen tersebut tetap dibayarkan meskipun tidak didukung regulasi resmi berupa Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Untuk tingkat kabupaten, regulasi tersebut berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), bukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Kuningan diduga menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar pembayaran tunjangan DPRD. Keputusan ini dinilai bermasalah karena tidak memiliki cantolan hukum yang kuat.
Secara hukum, sebuah kebijakan harus memiliki landasan atau cantolan regulasi yang jelas. Tanpa dasar hukum tersebut, sebuah kebijakan dianggap lemah, tidak sah, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, pembayaran tunjangan DPRD seharusnya didasarkan pada Peraturan Bupati yang bersifat mengikat dan berlaku umum, bukan melalui keputusan administratif seperti SK.
Potensi Kerugian Negara
Jika pembayaran tunjangan tetap dilakukan tanpa dasar hukum Perbup, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku mutatis mutandis, artinya seluruh mekanisme pembayaran hak keuangan DPRD harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Penghasilan DPRD dan Dugaan Manipulasi Rekening
Anggota DPRD Kuningan periode 2024–2029 diketahui menerima penghasilan yang cukup besar. Total penghasilan mereka diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.
Padahal secara formal, gaji pokok DPRD relatif kecil, yakni sekitar:
Ketua DPRD: Rp2,1 juta per bulan
Wakil Ketua: Rp1,6 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp1,5 juta per bulan
Besarnya penghasilan tersebut diduga berasal dari berbagai komponen tunjangan yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Bahkan, sejumlah anggota DPRD disebut mampu mengajukan pinjaman ke perbankan hingga miliaran rupiah. Beberapa di antaranya diduga meminjam dana hingga Rp1,8 miliar di Bank BJB.
Dugaan lainnya adalah manipulasi kode rekening pembayaran, di mana gaji dan tunjangan disatukan dalam satu nomenklatur pembayaran. Padahal secara sistem akuntansi keuangan daerah, kode rekening gaji dan tunjangan seharusnya dipisahkan.
Akibat penyatuan tersebut, pihak perbankan diduga menganggap total penghasilan anggota DPRD sangat besar sehingga mudah memberikan pinjaman. Saat ini disebutkan bahwa sebagian SK penghasilan anggota DPRD telah diagunkan ke Bank BJB maupun BPR Kuningan.
Pembayaran Tunjangan Tahun 2026 Tanpa Dasar Hukum
Permasalahan semakin serius pada pembayaran tunjangan DPRD tahun anggaran 2026. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan untuk bulan Januari 2026 telah dicairkan.
Ironisnya, pencairan tersebut dilakukan tanpa didasari oleh Peraturan Bupati maupun SK Bupati.
Padahal dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Pasal 36 disebutkan bahwa pelaksanaan penjabaran APBD harus dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar operasional pelaksanaan anggaran.
Namun pada Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, dalam lampiran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak ditemukan adanya dasar hukum khusus yang mengatur pembayaran tunjangan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Potensi Jerat Hukum
Pengeluaran APBD tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan berlanjut pada proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan hanya anggota DPRD yang berpotensi terseret kasus hukum. Sejumlah pejabat eksekutif juga dapat dimintai pertanggungjawaban, antara lain:
Bupati Kuningan
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kepala BPKAD
Peran Sekretariat DPRD dan TAPD
Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran dinilai ceroboh karena memasukkan anggaran tunjangan DPRD dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) meskipun belum ada payung hukum.
Padahal DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar operasional pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah.
DPA sendiri merupakan penjabaran dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah divalidasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut juga berpotensi terseret tanggung jawab hukum.
Surat Sekwan dan Polemik SIPD
Pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD mengirim surat kepada Kepala BPKAD dengan nomor 900/79/Setwan terkait permintaan usulan input rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan DPRD ke aplikasi SIPD-RI.
Di sisi lain, pembayaran tunjangan bulan Februari justru ditahan oleh BPKAD. Sikap ini dinilai ambigu karena pada saat yang sama usulan input tetap diminta dimasukkan ke dalam sistem meskipun payung hukum berupa Perbup masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum.
Instruksi Mendagri
Sementara itu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ yang diterbitkan pada 19 Januari 2026. Surat tersebut menekankan agar pemerintah daerah menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan keuangan daerah dan asas kepatutan.
Selain itu, penetapan besaran tunjangan juga harus melalui mekanisme uji publik atau public hearing sebelum ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peringatan untuk Pemerintah Daerah
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengingatkan agar Bupati Kuningan berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tidak terjebak pada kesalahan prosedur yang dapat berujung masalah hukum.
Ia menilai pemerintah daerah harus memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika tidak, maka kasus tunjangan DPRD Kuningan berpotensi berkembang menjadi skandal hukum besar yang melibatkan eksekutif dan legislatif sekaligus.
.AY

Posting Komentar