Sembilan Program Disdikbud Kuningan Tak Terlaksana, Dana GU Dipertanyakan
KUNINGAN, ( PK ) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.
Kali ini, sorotan mengarah pada Bidang Kebudayaan. Dari 13 program yang direncanakan dalam tahun anggaran 2025, hanya empat kegiatan yang tercatat terlaksana, sementara sembilan kegiatan lainnya tidak dilaksanakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana pemerintah.
Data dalam LHP BPK menunjukkan empat kegiatan yang terlaksana, yakni Pembinaan SDM, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan (Heman Kabudak), FTBI Provinsi, Babarit, serta FTBI Kabupaten. Namun, nilai penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut bahkan tidak seluruhnya sesuai dengan nilai SP2D GU yang telah dicairkan.
Di sisi lain, terdapat sembilan kegiatan yang sama sekali tidak terlaksana meski telah memiliki alokasi anggaran melalui SP2D GU. Nilainya bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp300,08 juta, termasuk program pelindungan objek pemajuan kebudayaan, pengembangan lembaga adat, pemberdayaan sejarah lokal, revitalisasi museum, hingga pemberian penghargaan kepada pelaku budaya.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pencairan anggaran melalui mekanisme Ganti Uang (GU) tidak diikuti dengan realisasi kegiatan sebagaimana mestinya. Jika benar dana telah dicairkan tetapi kegiatan tidak dilaksanakan, maka muncul pertanyaan mendasar: ke mana anggaran tersebut dialokasikan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Lebih jauh lagi, kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi. Program-program yang gagal dilaksanakan justru menyangkut upaya pelestarian budaya daerah, penguatan lembaga adat, peningkatan kapasitas pelaku seni, hingga revitalisasi museum yang seharusnya menjadi bagian dari pembangunan karakter dan identitas masyarakat Kabupaten Kuningan.
Ironisnya, kegagalan tersebut terjadi ketika pemerintah daerah terus menggaungkan komitmen dalam melestarikan budaya lokal. Fakta dalam laporan BPK justru menunjukkan adanya jurang antara perencanaan di atas kertas dengan pelaksanaan di lapangan.
Mantan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kuningan, Rio Anto Permana Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa data tersebut merupakan temuan resmi BPK RI. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar konfirmasi dilakukan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, Ketua LSM Front Reformasi Total (Frontal), Uha Juhana, telah melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. Menurutnya, dugaan tidak tersalurkannya dana GU Disdikbud senilai sekitar Rp3,17 miliar ke sejumlah bidang, termasuk Bidang Kebudayaan, diduga menjadi penyebab banyaknya program yang gagal dilaksanakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka persoalan ini tidak lagi berhenti sebagai temuan administratif BPK, melainkan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan negara.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kuningan, Inspektorat Daerah, maupun Kejaksaan Negeri Kuningan untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru berhenti pada proses pencairan tanpa menghasilkan manfaat bagi pelestarian kebudayaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari seberapa nyata manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika program kebudayaan gagal dilaksanakan meski anggaran telah tersedia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akuntabilitas keuangan, melainkan juga komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya daerah.
.AY

Posting Komentar