Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral, “Suara Rakyat Suara Golkar” Diuji
Kuningan, ( PK ) – Publik kembali dikejutkan oleh dugaan perbuatan asusila yang mencoreng nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan. Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar berinisial S.
Oknum tersebut dikabarkan terlibat dalam skandal moral berupa dugaan menghamili seorang perempuan di luar pernikahan. Ironisnya, yang bersangkutan juga merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, moralitas, dan integritas anggota dewan.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai kejadian tersebut sebagai hal yang memalukan sekaligus mencederai marwah lembaga legislatif.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Kuningan juga pernah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota dewan terkait pelanggaran etik. Pada September 2025, dua anggota DPRD berinisial S dari Fraksi PKS dan T dari Fraksi Gerindra menerima sanksi teguran tertulis atas dugaan pelanggaran moral. Bahkan, satu anggota dari Fraksi PKB berinisial RU pernah dijatuhi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat pelanggaran etik berat terkait norma asusila.
Menanggapi kasus terbaru ini, Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan melalui Yudi Budiana menyatakan komitmennya untuk tidak melindungi kader yang terbukti melakukan pelanggaran amoral. Pihaknya juga telah memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari keanggotaan di Badan Kehormatan.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga marwah partai, terlebih di tengah tekanan publik yang terus menguat.
Meski demikian, masyarakat menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka mendesak DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil tindakan lebih tegas berupa pemecatan terhadap oknum anggota DPRD berinisial S dari keanggotaan partai.
Kasus ini dinilai menjadi pengulangan dari peristiwa serupa yang sebelumnya menimpa beberapa anggota DPRD Kuningan. Seharusnya, kasus-kasus terdahulu menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk menjaga nama baik pribadi, keluarga, partai, dan lembaga.
Publik juga menyoroti posisi oknum tersebut sebagai anggota Badan Kehormatan yang justru diduga melakukan pelanggaran etik berat. Kondisi ini dinilai sebagai ironi, karena pihak yang seharusnya menjadi “wasit etika” justru diduga melanggar etika itu sendiri.
Selain berdampak secara hukum, perbuatan tersebut juga dinilai telah mencederai martabat perempuan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, tuntutan agar kasus ini segera diproses melalui sidang Badan Kehormatan DPRD semakin menguat. Masyarakat juga mendesak agar mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ditempuh apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggota DPRD dapat diberhentikan melalui mekanisme PAW dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politiknya.
Slogan Partai Golkar “Suara Rakyat Suara Golkar” kini menjadi sorotan. Publik menilai slogan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata dengan menindak tegas kader yang diduga melanggar etika berat.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen Partai Golkar dalam menegakkan disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
.AY

Posting Komentar