Anggaran Belanja Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan, Publik Minta Penjelasan
KUNINGAN, ( PK ) – Alokasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen penjabaran APBD Tahun 2026, tercatat anggaran belanja bahan cetak di BPKAD mencapai Rp2.815.441.750.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, berbagai proses administrasi pemerintahan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui penyimpanan dokumen digital (soft file), sehingga penggunaan dokumen cetak dinilai seharusnya dapat lebih efisien.
Besaran anggaran yang mencapai hampir Rp2,8 miliar itu juga memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi di masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlunya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai rincian kebutuhan, volume pekerjaan, serta dasar perhitungan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan memang kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah. Sejumlah kasus korupsi yang pernah terungkap menunjukkan adanya berbagai modus penyimpangan yang dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, di antaranya:
- Pengadaan Fiktif, yaitu barang yang dilaporkan telah dibeli namun tidak pernah diterima secara fisik.
- Mark-Up Harga, berupa penggelembungan harga barang di atas harga pasar.
- Pemecahan Paket Pengadaan, untuk menghindari mekanisme lelang terbuka.
- Duplikasi Item Pengadaan, yaitu penganggaran barang yang sama dalam beberapa kegiatan berbeda.
- Manipulasi Dokumen Pertanggungjawaban, seperti pemalsuan nota, stempel, maupun tanda tangan penerima barang.
- Pengurangan Volume Barang, ketika jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Meski demikian, keberadaan anggaran yang besar tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pengawasan, audit, dan pemeriksaan yang objektif untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai perbandingan, pernah terjadi kasus dugaan korupsi belanja ATK dan barang cetakan di Pemerintah Kota Sorong yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pengelola keuangan daerah dan penyedia barang. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan indikasi pengadaan fiktif dan penggelembungan harga dalam realisasi anggaran.
Berkaca dari pengalaman sejumlah daerah tersebut, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait kebutuhan dan penggunaan anggaran belanja cetak di BPKAD sehingga dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Di sisi lain, muncul pula pandangan dari sebagian kalangan yang menilai adanya ketimpangan alokasi anggaran antar perangkat daerah. Persepsi tersebut, apabila tidak dijelaskan secara terbuka, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan birokrasi maupun polemik di ruang publik.
Karena itu, prinsip keterbukaan informasi publik, pengawasan internal yang kuat, serta evaluasi penggunaan anggaran secara berkala menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
.AY

Posting Komentar