Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News OKP Sekretaris DPD KAWALI Kuningan Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kuningan Timur
Headline News OKP

Sekretaris DPD KAWALI Kuningan Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kuningan Timur

Abas
Abas
08 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) – Menanggapi isu dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kuningan Timur yang menjadi sorotan publik dan viral dalam beberapa hari terakhir, Sekretaris DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Menurut Rokhim, berdasarkan data dan bukti awal yang telah dihimpun, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut kelestarian hutan yang merupakan aset strategis bagi kehidupan masyarakat, sumber daya air, serta keseimbangan lingkungan hidup.


"Jika memang ditemukan adanya praktik illegal logging, APH harus bertindak tegas dan profesional. Siapapun yang terlibat, baik masyarakat, pengusaha, oknum aparat, maupun oknum dari Perhutani sendiri, harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rokhim Wahyono.


Ia menilai, dugaan keterlibatan oknum yang memiliki tugas dan kewenangan menjaga kawasan hutan akan menjadi persoalan yang sangat serius apabila terbukti. Sebab, pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan justru diduga menjadi bagian dari aktivitas yang merusak lingkungan.


"Jangan sampai penjaga lingkungan, terutama hutan, justru menjadi bagian dari perusak hutan. Jika itu terjadi, maka bukan hanya pelanggaran administrasi atau disiplin, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.


Rokhim menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur tindakan terhadap pelaku pembalakan liar, penebangan tanpa izin, hingga pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya perusakan hutan.


Tidak hanya itu, aspek lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.


Menurut Rokhim, apabila dugaan praktik pembalakan liar tersebut melibatkan pihak yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab pengawasan kawasan hutan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.


"Kami meminta APH menelusuri seluruh rantai aktivitasnya, mulai dari lokasi penebangan, jalur distribusi kayu, dokumen perizinan, hingga kemungkinan adanya pihak yang membekingi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat jabatan maupun institusi," katanya.


Ia juga meminta Perhutani Kabupaten Kuningan untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam membantu proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Transparansi dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan negara.


Lebih lanjut, KAWALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terungkap secara jelas berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik perusakan hutan di masa mendatang.


"Hutan adalah benteng kehidupan. Kerusakan hutan bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam sumber mata air, meningkatkan risiko bencana, merusak ekosistem, dan mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, dugaan illegal logging harus diusut tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum," pungkasnya.



 .AY

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Sekretaris DPD KAWALI Kuningan Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kuningan Timur

Abas- Juni 07, 2026 0
Sekretaris DPD KAWALI Kuningan Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kuningan Timur
KUNINGAN, ( PK ) – Menanggapi isu dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kuningan Timur yang menjadi sorotan publik dan viral dalam beberapa hari …

Most Popular

Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak "Main Mata"

Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak "Main Mata"

Juni 07, 2026
Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung, Ternyata pernah Diakui sebagai kerabat Wakil Bupati Kuningan

Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung, Ternyata pernah Diakui sebagai kerabat Wakil Bupati Kuningan

Juni 03, 2026
Anggaran Belanja Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan, Publik Minta Penjelasan

Anggaran Belanja Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan, Publik Minta Penjelasan

Juni 07, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Mei 11, 2026

Popular Post

Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak "Main Mata"

Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak "Main Mata"

Juni 07, 2026
Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung, Ternyata pernah Diakui sebagai kerabat Wakil Bupati Kuningan

Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung, Ternyata pernah Diakui sebagai kerabat Wakil Bupati Kuningan

Juni 03, 2026
Anggaran Belanja Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan, Publik Minta Penjelasan

Anggaran Belanja Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan, Publik Minta Penjelasan

Juni 07, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us