RTRW–RDTR Kuningan Ketinggalan Zaman Investor Terdampak,Kuningan Butuh Reformasi Tata Ruang, Transparansi Disorot
Kuningan, ( PK ) - Eskalasi pemberitaan dan polemik pembebasan lahan di wilayah utara dan timur Kabupaten Kuningan merupakan manifestasi nyata dari krisis tata kelola ruang yang berdampak langsung terhadap iklim investasi daerah. Ketidakpastian regulasi telah menempatkan sektor investasi dalam ruang abu-abu yang rentan terhadap spekulasi, distorsi informasi, serta praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di wilayah utara, khususnya koridor Jalan Lingkar Utara Sindangbarang yang menghubungkan Jalaksana dan Japara, muncul dugaan praktik percaloan tanah yang oleh masyarakat disimbolkan secara sosiologis sebagai “Raja Calo Tanah Indonesia (RCTI)”. Istilah tersebut merepresentasikan kritik sosial terhadap ekosistem transaksi lahan yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta menjauh dari prinsip investasi yang berkeadilan.
Sementara itu, di wilayah timur Kabupaten Kuningan, khususnya Ciawigebang, rencana pembebasan lahan skala besar yang dikaitkan dengan pengembangan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah berkembang menjadi isu multidimensi yang tidak hanya menyentuh aspek agraria, tetapi juga sosial, kultural, dan religius. Dalam konteks ini, ekspansi investasi berbasis lahan tanpa dukungan RDTR yang mutakhir berpotensi memicu konflik kepentingan serta ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Secara normatif, tata ruang Kabupaten Kuningan masih bertumpu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031. Namun secara fungsional, instrumen tersebut dinilai telah usang apabila tidak diperkuat dengan RDTR yang mutakhir, operasional, dan terintegrasi secara digital. Kondisi ini menciptakan kesenjangan regulasi yang signifikan, sehingga berdampak langsung pada kepastian hukum dalam proses investasi dan perizinan.
Dalam perspektif akademik dan tata kelola publik, situasi tersebut memperlemah kepastian zonasi, memperbesar ruang spekulasi lahan, serta menciptakan ketidakpastian bagi investor. Hal ini sekaligus menunjukkan adanya deviasi dari prinsip dasar penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan kepastian, keterpaduan, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Ketiadaan pembaruan RDTR tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memperbesar potensi konflik kepentingan di tingkat masyarakat. Investasi yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berisiko memperkuat ketimpangan struktural apabila tidak dikendalikan oleh tata ruang yang sahih, transparan, dan akuntabel. Dalam situasi ini, muncul persepsi publik mengenai lemahnya pengawasan negara terhadap dinamika investasi berbasis lahan.
Yudi menegaskan bahwa perangkat daerah seperti Dinas PUTR, DPMPTSP, Bappeda, serta Kantor Pertanahan/BPN di bawah Kementerian ATR/BPN tidak boleh berhenti pada fungsi administratif semata. Seluruh kewenangan harus diwujudkan dalam pembaruan data tata ruang, keterbukaan informasi publik, serta penegakan regulasi secara konsisten dan terukur, terutama dalam mengawal arus investasi agar tidak keluar dari koridor hukum dan kepentingan publik.
Masyarakat Kuningan pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun investasi yang masuk harus memenuhi prinsip ramah lingkungan, transparan, berbasis kearifan lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan umat. Investasi yang mengabaikan kepastian tata ruang hanya akan memperkuat ketimpangan, mempercepat degradasi lingkungan, dan melemahkan kohesi sosial di daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi publik serta mencegah eskalasi konflik sosial. Selain itu, percepatan pembaruan RTRW dan penyusunan RDTR yang mutakhir, terbuka, dan terintegrasi secara nasional menjadi keharusan mendesak, termasuk memastikan bahwa seluruh proses investasi berbasis lahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa langkah korektif tersebut, krisis tata ruang ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap iklim investasi dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan di Kabupaten Kuningan.
Apabila semua itu sudah di perbaiki, semoga Kuningan bisa menjadi surga investasi dan menjadi Kabupaten yang menjaga Alamnya tetap Lestari.
.AY

Posting Komentar