Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekutif Headline News Pemdes Manis Kidul Klarifikasi Polemik Kompensasi Ahli Waris Cibulan, Tegaskan Komitmen Lunasi Sisa Pembayaran
Ekonomi Eksekutif Headline News

Pemdes Manis Kidul Klarifikasi Polemik Kompensasi Ahli Waris Cibulan, Tegaskan Komitmen Lunasi Sisa Pembayaran

Abas
Abas
22 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, ( PK ) –
Pemerintah Desa (Pemdes) Manis Kidul memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai alih kelola Objek Wisata Cibulan dan keluhan pihak ahli waris pengelola terdahulu terkait pembayaran kompensasi bangunan warung lesehan.

Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, Pemdes Manis Kidul menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati. Menurut pemerintah desa, seluruh proses pembayaran kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi pengelolaan keuangan desa serta kemampuan kas yang tersedia.

Perwakilan Pemdes Manis Kidul, Juhana, menjelaskan bahwa kesepakatan kompensasi bangunan warung lesehan sebesar Rp700 juta lahir dari semangat penghormatan terhadap almarhum H. Didi Sutardi yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pengelola awal sekaligus salah satu tokoh yang berkontribusi dalam pengembangan Objek Wisata Cibulan.

Menurutnya, apabila dilihat dari kondisi fisik bangunan secara objektif, nilai bangunan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan angka yang disepakati. Namun demikian, pemerintah desa memilih untuk menerima nilai tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan jasa almarhum dalam membangun serta mengembangkan destinasi wisata yang kini menjadi salah satu ikon Kabupaten Kuningan.

“Kami sangat menghormati dan menghargai jasa almarhum sebagai pionir pengelola awal Wisata Cibulan. Oleh karena itu, meskipun secara kalkulasi kasat mata nilai bangunan tersebut belum masuk ke angka itu, kami tetap mengamini nilai Rp700 juta sebagai bentuk penghormatan tertinggi kami kepada pihak keluarga dan almarhum,” ujar Juhana.

Ia mengungkapkan bahwa dari total nilai kompensasi yang telah disepakati, Pemdes Manis Kidul telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp625 juta. Dengan demikian, saat ini masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp75 juta yang belum dilunasi.

Terkait keterlambatan pelunasan termin terakhir tersebut, Pemdes menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Setiap pengeluaran harus mengikuti ketentuan administrasi dan perencanaan keuangan yang berlaku, serta menyesuaikan dengan kondisi pendapatan desa.

“Dua termin pembayaran sebelumnya sudah kami selesaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah desa. Kami memastikan bahwa sisa pembayaran akan tetap diselesaikan,” tegasnya.

Pemdes Manis Kidul juga memastikan bahwa kewajiban tersebut tidak akan diabaikan. Pemerintah desa berkomitmen untuk melunasi sisa kompensasi secara bertahap sesuai kemampuan kas operasional desa, tanpa mengesampingkan kebutuhan pelayanan dan program pembangunan lainnya.

Di sisi lain, pemerintah desa berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan suasana kekeluargaan. Mengingat hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun antara Pemdes Manis Kidul dengan almarhum H. Didi Sutardi beserta keluarganya, penyelesaian secara musyawarah dinilai menjadi langkah terbaik untuk menjaga keharmonisan semua pihak.

Pemdes Manis Kidul menegaskan bahwa keberadaan Wisata Cibulan tidak dapat dipisahkan dari kontribusi berbagai pihak, termasuk almarhum H. Didi Sutardi. Karena itu, pemerintah desa berkomitmen menjaga hubungan baik dengan keluarga sekaligus menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait polemik yang berkembang, serta memahami bahwa proses penyelesaian kompensasi masih berjalan dan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa hingga tuntas. 



.AY

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Program Gagal, Anggaran Menguap? LSM Frontal Desak Kejari Usut Dugaan Dana GU Disdikbud Kuningan Rp3,17 Miliar

Abas- Juli 19, 2026 0
Program Gagal, Anggaran Menguap? LSM Frontal Desak Kejari Usut Dugaan Dana GU Disdikbud Kuningan Rp3,17 Miliar
KUNINGAN, ( PK ) – Dugaan tidak tersalurkannya dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kem…

Most Popular

Demi Ekosistem dan Ketegasan Hukum, Tutup Pintu Bagi Penyadapan Getah Pinus Gunung Ciremai

Demi Ekosistem dan Ketegasan Hukum, Tutup Pintu Bagi Penyadapan Getah Pinus Gunung Ciremai

Februari 07, 2026
Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Senang Peredaran LKS Dihilangkan

Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Senang Peredaran LKS Dihilangkan

Februari 07, 2026
Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"

Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"

Februari 07, 2026

Editor Post

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Juli 01, 2026
Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
3,1 Miliar Penggunaan Kas GU Disdik Tanpa SPJ, Eks Kadis Pendidikan Diperiksa Kejaksaan

3,1 Miliar Penggunaan Kas GU Disdik Tanpa SPJ, Eks Kadis Pendidikan Diperiksa Kejaksaan

Juli 12, 2026

Popular Post

Demi Ekosistem dan Ketegasan Hukum, Tutup Pintu Bagi Penyadapan Getah Pinus Gunung Ciremai

Demi Ekosistem dan Ketegasan Hukum, Tutup Pintu Bagi Penyadapan Getah Pinus Gunung Ciremai

Februari 07, 2026
Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Senang Peredaran LKS Dihilangkan

Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Senang Peredaran LKS Dihilangkan

Februari 07, 2026
Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"

Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"

Februari 07, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us