Pemdes Manis Kidul Klarifikasi Polemik Kompensasi Ahli Waris Cibulan, Tegaskan Komitmen Lunasi Sisa Pembayaran
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, Pemdes Manis Kidul menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati. Menurut pemerintah desa, seluruh proses pembayaran kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi pengelolaan keuangan desa serta kemampuan kas yang tersedia.
Perwakilan Pemdes Manis Kidul, Juhana, menjelaskan bahwa kesepakatan kompensasi bangunan warung lesehan sebesar Rp700 juta lahir dari semangat penghormatan terhadap almarhum H. Didi Sutardi yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pengelola awal sekaligus salah satu tokoh yang berkontribusi dalam pengembangan Objek Wisata Cibulan.
Menurutnya, apabila dilihat dari kondisi fisik bangunan secara objektif, nilai bangunan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan angka yang disepakati. Namun demikian, pemerintah desa memilih untuk menerima nilai tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan jasa almarhum dalam membangun serta mengembangkan destinasi wisata yang kini menjadi salah satu ikon Kabupaten Kuningan.
“Kami sangat menghormati dan menghargai jasa almarhum sebagai pionir pengelola awal Wisata Cibulan. Oleh karena itu, meskipun secara kalkulasi kasat mata nilai bangunan tersebut belum masuk ke angka itu, kami tetap mengamini nilai Rp700 juta sebagai bentuk penghormatan tertinggi kami kepada pihak keluarga dan almarhum,” ujar Juhana.
Ia mengungkapkan bahwa dari total nilai kompensasi yang telah disepakati, Pemdes Manis Kidul telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp625 juta. Dengan demikian, saat ini masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp75 juta yang belum dilunasi.
Terkait keterlambatan pelunasan termin terakhir tersebut, Pemdes menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Setiap pengeluaran harus mengikuti ketentuan administrasi dan perencanaan keuangan yang berlaku, serta menyesuaikan dengan kondisi pendapatan desa.
“Dua termin pembayaran sebelumnya sudah kami selesaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah desa. Kami memastikan bahwa sisa pembayaran akan tetap diselesaikan,” tegasnya.
Pemdes Manis Kidul juga memastikan bahwa kewajiban tersebut tidak akan diabaikan. Pemerintah desa berkomitmen untuk melunasi sisa kompensasi secara bertahap sesuai kemampuan kas operasional desa, tanpa mengesampingkan kebutuhan pelayanan dan program pembangunan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah desa berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan suasana kekeluargaan. Mengingat hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun antara Pemdes Manis Kidul dengan almarhum H. Didi Sutardi beserta keluarganya, penyelesaian secara musyawarah dinilai menjadi langkah terbaik untuk menjaga keharmonisan semua pihak.
Pemdes Manis Kidul menegaskan bahwa keberadaan Wisata Cibulan tidak dapat dipisahkan dari kontribusi berbagai pihak, termasuk almarhum H. Didi Sutardi. Karena itu, pemerintah desa berkomitmen menjaga hubungan baik dengan keluarga sekaligus menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait polemik yang berkembang, serta memahami bahwa proses penyelesaian kompensasi masih berjalan dan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa hingga tuntas.
.AY

Posting Komentar