Eks Ajudan Diduga Atur Proyek Seluruh OPD, Bupati Kuningan Ikut Terseret dalam Dugaan Korupsi APBD
KUNINGAN, ( PK ) – Kasus dugaan pengaturan proyek yang menyeret mantan ajudan kepala daerah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Marjani diketahui merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar dari pengaturan paket pekerjaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kasus tersebut dinilai memperlihatkan pola yang kerap muncul dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, yakni keterlibatan orang-orang terdekat kepala daerah sebagai perantara pengumpulan fee, pengatur proyek, maupun penampung dana suap. Modus serupa juga pernah terungkap dalam sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Pekalongan.
KPK sebelumnya telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD, KPK meminta seluruh pemerintah daerah menghindari praktik penyuapan, gratifikasi, pemerasan, serta benturan kepentingan dalam penyusunan APBD.
Namun, di tengah peringatan tersebut, muncul dugaan praktik serupa terjadi di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan dalam rekaman suara (voice note) dari salah seorang Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, diduga telah terjadi pengaturan atau ploting proyek pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dugaan itu mengarah kepada seorang ASN berinisial EPT, yang merupakan mantan ajudan saat Dian Rachmat Yanuar masih menjabat Sekretaris Daerah dan kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a) di bawah Sekretaris Daerah U. Kusmana.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, EPT diduga berperan mengatur proyek pada seluruh dinas. Secara logika, sulit diyakini tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi. Dugaan yang berkembang menyebutkan adanya perintah dari pihak yang lebih tinggi sehingga menyeret nama Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik menggunakan bawahan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai perantara dalam pengaturan proyek merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, khususnya terkait suap, gratifikasi, maupun pemerasan.
Modus tersebut dinilai identik dengan berbagai perkara yang sebelumnya dibongkar KPK, di mana orang-orang dalam lingkaran kepala daerah menjadi penghubung antara penyelenggara negara dengan pihak kontraktor untuk memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah.
Atas dugaan tersebut, pada 22 Juni 2026 telah dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan yang diduga melibatkan mantan ajudan Sekda Kuningan berinisial EPT kepada Unit Tipikor Polres Kuningan. Laporan tersebut disertai dokumen dan alat bukti yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pihak yang memberi perintah, siapa yang menjalankan, serta siapa saja yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.
Pelapor meminta penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B mengenai gratifikasi, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi penyelenggara negara yang terbukti menerima hadiah, janji, atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Laporan tersebut disebut sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum agar dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
.AY

Posting Komentar