KPK dan Mendagri Telah Memberikan Peringatan Keras, Dugaan Penerimaan Gratifikasi Dana Pokir Terjadi di Kabupaten Kuningan
KPK menyatakan menaruh perhatian terhadap alokasi dan pengguliran dana hibah Pokir di DPRD kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia. Selain KPK, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga telah mengingatkan agar pemerintah daerah dan DPRD berhati-hati dalam menentukan alokasi dana hibah Pokir.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut mewanti-wanti DPRD di berbagai daerah terkait pengelolaan dana hibah Pokir. Menurut KPK, dana Pokir merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan yang kerap ditemukan, mulai dari sistem ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan yang dilakukan keluarga dan kroni, hingga perguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan APBD serta meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menghindari praktik yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun benturan kepentingan.
KPK juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan dan penganggaran APBD serta mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah peringatan tersebut, muncul dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek dana Pokir di Kabupaten Kuningan. Dugaan tersebut berdasarkan surat permohonan mediasi dan penyelesaian permasalahan utang piutang tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, bukti transfer pengembalian uang, serta rekaman suara yang dimiliki pihak pelapor.
Menurut informasi yang disampaikan pelapor, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek dana Pokir senilai Rp1.265.000.000. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial RS dari PDI Perjuangan dan Y dari PKS sebagai pihak yang diduga menjadi perantara penerimaan aliran dana dari seorang pengusaha berinisial J.
Pokir sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang dimasukkan ke dalam APBD. Tugas anggota DPRD adalah menyampaikan dan memperjuangkan usulan masyarakat melalui fungsi-fungsi kelembagaan yang dimiliki.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan.
Fungsi anggaran menempatkan DPRD sebagai lembaga yang memastikan anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah yang memberikan perlindungan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Sedangkan fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD juga terikat oleh tata tertib dan kode etik yang mengharuskan setiap anggotanya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, anggota DPRD dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra lembaga, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok. Jika terdapat dugaan pelanggaran, Badan Kehormatan (BK) DPRD berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor menilai dugaan yang muncul perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dan Badan Kehormatan DPRD guna memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan kode etik.
Selain melapor kepada Ketua DPRD, pelapor juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.
Sementara itu, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pelapor berharap Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pencarian keadilan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
.AY

Posting Komentar