KUNINGAN, ( PK ) – Sebanyak 1.653 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dinyatakan selesai dan mulai diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang, Selasa (15/9/2026), dengan dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP., Camat Kuningan Deni Hamdani, S.E., K.P., M.Si., Lurah Cirendang Atang Suhendi, S.I.P., Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, unsur TNI-Polri, serta masyarakat penerima sertifikat.
Dalam penyerahan simbolis tersebut, lima orang warga menerima sertifikat sebagai perwakilan penerima. Selanjutnya, ribuan sertifikat akan didistribusikan secara bertahap untuk menghindari penumpukan sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang, Ariyanto, menjelaskan bahwa proses program tersebut telah dimulai sejak Januari 2025. Tahapannya meliputi sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan dan pengukuran bidang tanah hingga verifikasi data.
Dari seluruh proses tersebut, tercatat sebanyak 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang. Pada tahap pertama, sebanyak 469 sertifikat telah dicetak dan diserahkan kepada masyarakat pada September 2025.
Sementara pada September 2026, sebanyak 1.653 sertifikat kembali diselesaikan dan siap diserahkan kepada masyarakat.
Camat Kuningan Deni Hamdani mengatakan, PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Menurutnya, program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah dengan biaya yang relatif terjangkau.
“Biayanya Rp150 ribu, ditambah kebijakan nihil BPHTB dari pemerintah daerah. Untuk Kecamatan Kuningan sendiri tahun ini yang mendapatkan hanya Kelurahan Cirendang saja,” ujar Deni.
Ia berharap pelaksanaan PTSL dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kecamatan Kuningan yang telah dipetakan membutuhkan pelayanan sertifikasi tanah.
Sertifikat Elektronik, Warga Diminta Teliti Data
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cirendang.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat saat ini telah menggunakan format sertifikat elektronik. Secara fisik, sertifikat tersebut hanya berupa satu lembar dan dilengkapi barcode yang menyimpan informasi pertanahan secara digital.
Ayanto mengingatkan masyarakat agar segera memeriksa seluruh data yang tercantum dalam sertifikat setelah menerimanya, termasuk nama, tanggal lahir dan data penting lainnya.
“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.
Selain itu, Ayanto mendorong Kelurahan Cirendang untuk terus melanjutkan pendataan serta sertifikasi bidang tanah yang belum terakomodasi dalam program saat ini.
Langkah tersebut diharapkan dapat membawa Kelurahan Cirendang menuju status kelurahan lengkap, yakni seluruh bidang tanah telah terpetakan dan memiliki data kepemilikan yang jelas.
Bupati Dian: Sertifikat Bukan Sekadar Dokumen
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari, baik antarwarga maupun antaranggota keluarga.
“Dengan adanya sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang, lebih nyaman. Tidak hanya pengakuan secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum melalui sertifikat,” ungkap Dian.
Ia mencontohkan persoalan batas tanah yang terkadang dianggap sebagai masalah sederhana. Namun, apabila tidak memiliki kejelasan administrasi dan batas kepemilikan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik antar tetangga hingga antar keluarga.
Karena itu, Bupati meminta masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dan memastikan dokumen tersebut tersimpan dengan baik.
Dian juga mengingatkan masyarakat agar bijak apabila sertifikat tanah hendak dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Menurutnya, pembiayaan tersebut sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang bersifat produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga.
“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” pesannya.
Diharapkan Jadi Modal Kesejahteraan Keluarga
Bupati menilai kepemilikan sertifikat tanah juga dapat menjadi bekal penting bagi generasi berikutnya. Kejelasan status kepemilikan tanah dinilai dapat membantu mengurangi potensi perselisihan keluarga terkait pembagian maupun kepemilikan aset.
“Jaga kepemilikannya, manfaatkan tanahnya, dan jadikan sertifikat ini sebagai salah satu pijakan untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera,” tutur Dian.
Penyerahan sertifikat kepada warga Kelurahan Cirendang selanjutnya dilakukan secara bertahap berdasarkan lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap program PTSL dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum. Program tersebut juga diharapkan mendukung penataan administrasi pertanahan sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Kuningan yang lebih sejahtera.
( Abas )


.png)
