Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

Audiensi Arunika Memanas, Aktivis Desak Pemkab Kuningan Buka Dokumen Perizinan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06.49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T13:49:43Z


KUNINGAN, ( pemudakuningan ) – Polemik pengembangan kawasan Agrowisata Arunika di Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Dalam audiensi terbuka dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, sejumlah pihak mempertanyakan proses perizinan, dokumen lingkungan, hingga pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Kuningan Bumi Hijau.


Sorotan terutama diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dasar penerbitan dokumen UKL-UPL untuk kegiatan Arunika.


Dalam audiensi tersebut, salah seorang peserta mempertanyakan mengapa pembangunan di kawasan yang disebut berada di sekitar kaki Gunung Ciremai dapat berjalan sementara kemudian Bupati Kuningan melakukan inspeksi dan menghentikan aktivitas pembangunan pada 5 Desember 2025.


“Bupati melakukan inspeksi sidak, setelah itu menghentikan. Karena di depan matanya terang benderang,” ujar peserta audiensi.


Ia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan Inspektorat, Satpol PP, maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan tersebut.


Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah izin telah diterbitkan, tetapi bagaimana proses dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.


“Bukan bicara masalah izin itu sudah ada. Proses dokumennya itu seperti apa? Saya ingin tahu tanggal dokumennya tanggal berapa, nomor dokumennya apa,” tegasnya.


Pertanyakan Dasar UKL-UPL


Dalam forum tersebut, pihak Pemkab melalui DLH menjelaskan bahwa pada pengajuan awal, luas lahan Arunika disebut sekitar 4 hektare dengan luas bangunan sekitar 8.000 meter persegi.


Pejabat DLH menjelaskan, dasar penggunaan UKL-UPL mengacu pada ketentuan yang berlaku saat pengajuan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2021.


“Untuk luas lahan itu 4 hektar, Pak, yang dulu pengajuannya. Dan luas bangunan 8.000. Sehingga berdasarkan peraturan di Permentan 4 Tahun 2021, itu di bawah 10.000 bangunan cukup UKL, dan luas lahan kurang dari 5 hektare itu cukup untuk UKL,” jelasnya dalam audiensi.


Ia juga menyebut bahwa pemerintah mengacu pada kesesuaian ruang dalam proses tersebut.


Namun, menurut penjelasan DLH, kondisi di lapangan kemudian mengalami perkembangan. Adanya penambahan bangunan membuat dokumen lingkungan harus disesuaikan.


“Setelah perkembangan sekarang ini ada penambahan bangunan dan kita sudah memberikan sanksi administratif sehingga di situ harus berubah menjadi dokumen DELH,” ujarnya.


Diminta Tunjukkan Nomor dan Tanggal Dokumen


Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan peserta audiensi. Mereka meminta Pemkab tidak hanya menyampaikan kesimpulan berdasarkan aturan, tetapi menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan.


Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai nomor dokumen, tanggal penerbitan, pihak yang melakukan penilaian, kegiatan yang dinilai, serta data yang digunakan sehingga kegiatan tersebut pada awalnya dinilai cukup menggunakan UKL-UPL.


“Dokumen pengkajian apa yang dilakukan? Kalau memang DLH melakukan hal itu adalah benar, kenapa itu bisa terjadi dan menjadi temuan Bupati?” kata peserta audiensi.


Ia menilai, apabila sejak awal proses perizinan dan dokumen lingkungan telah dilakukan secara tepat, semestinya tidak muncul persoalan pembangunan yang kemudian harus dihentikan oleh Bupati.


“Ini gimana pemerintah sebenarnya? Kalau memang bicaranya masalah aturan dan izin memang sudah ditempuh, kita tanyakan dokumen seperti apa sebenarnya yang terproses sehingga muncul izin tersebut,” ujarnya.


Pihak DLH kemudian menyatakan akan menyiapkan dokumen yang diminta untuk diperiksa dalam proses audiensi.


Disebut Ada Studi AMDAL untuk Pengembangan 40 Hektare


Dalam audiensi juga disoroti pengumuman studi AMDAL kegiatan pengembangan kawasan Agrowisata Arunika PT Kuningan Bumi Hijau.


Peserta audiensi membacakan pengumuman yang menyebut pengembangan kawasan tersebut berada di atas lahan kurang lebih 40 hektare, yang mencakup wilayah Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, serta Desa Pajambon dan Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya.


Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena pada saat bersamaan telah terdapat bangunan yang berdiri di lokasi.


“Ini secara teoritis normatif. Tapi di atas ini sudah dibangun semua,” ujar peserta audiensi.


Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah apabila terjadi pengembangan kegiatan yang lebih luas dibandingkan dengan pengajuan awal.


Menurutnya, perubahan skala kegiatan seharusnya menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban dokumen lingkungan dan potensi dampak terhadap kawasan sekitar.


Minta Pemkab Transparan


Peserta audiensi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan dan lingkungan yang berkaitan dengan Arunika.


Ia menyebut terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni menempuh gugatan terhadap izin lingkungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.


Selain itu, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata kelola perizinan.


“Kita ingin tahu dia ngomong apa. Karena dengan kedudukannya, mitra kerjanya salah satunya Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.


Ia juga meminta Pemkab Kuningan tidak menganggap kritik tersebut sebagai bentuk permusuhan.


“Jangan dianggap sebagai rival, jangan juga dianggap sebagai musuh. Justru kita membantu. Kalau pemerintah tidak berani berhadapan dengan mereka, ya dengan kita,” ujarnya.


Pemkab Diminta Tidak Hanya Berpegang pada Kesimpulan


Inti persoalan dalam audiensi tersebut akhirnya mengerucut pada permintaan agar Pemkab Kuningan membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar proses perizinan dan dokumen lingkungan Arunika.


Peserta audiensi menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempersoalkan keberadaan izin, melainkan untuk memastikan proses penerbitannya telah sesuai ketentuan.


“Kami ingin meminta hal itu sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini, melakukan pengembangan dengan hal yang tidak sesuai aturan. Harusnya pemerintah peka dan merasa dirugikan,” tegasnya.


Saat ditanya mengenai kapan UKL-UPL Arunika diterbitkan, pihak DLH menyebut dokumen tersebut terbit pada 2021. Namun, ketika diminta menyebutkan tanggal secara spesifik, pejabat terkait menyatakan dokumen akan disiapkan terlebih dahulu.


“Bahan dan dokumennya nanti kita sekalian,” ujarnya.


Audiensi pun ditutup dengan permintaan agar dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan untuk menjadi bahan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut.


Persoalan Arunika kini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek transparansi perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian antara izin awal dengan perkembangan kegiatan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.


Sejumlah tudingan dan dugaan yang muncul dalam audiensi merupakan pernyataan peserta forum dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen. Pemkab Kuningan melalui DLH menyatakan akan menyiapkan dokumen yang diminta untuk menjelaskan dasar dan proses penerbitan dokumen lingkungan Arunika.

×
Berita Terbaru Update