Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Post ADS 1

Tag Terpopuler

MISTERI PIPA AIR CIBULAN: Aset Pemkab Kuningan Mengalir Tanpa Kejelasan, Warga Ancam Segel Saluran Air Imbas Dugaan Permainan Oknum

Senin, 05 Oktober 2026 | 20.04 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T03:04:45Z


KUNINGAN, ( pemudakuningan ) — Polemik pemanfaatan sumber mata air Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kian memanas. Alih-alih mendatangkan kemakmuran bagi daerah, aliran air berkapasitas besar dari aset yang kini dikuasai pemerintah tersebut justru menyisakan tanda tanya besar dan memicu kemarahan warga.

Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (GERTAKK) bersama warga setempat mendesak adanya transparansi mutlak atas legalitas serta kejelasan aliran air yang terus disedot dan mengalir ke wilayah Cirebon, di antaranya ke Cafe Dang Ding Dong, Avita, Perumahan Sindangkasih, Lapangan Golf Ciperna.


Di tengah ketidakpastian hukum ini, menguat dugaan adanya permainan oknum untuk kepentingan pribadi dan golongan, mengingat kontrak kerja sama pengelolaan aset tersebut telah berakhir. Warga pun bahkan melontarkan rencana tegas untuk menyegel dan menutup pipa aliran air Cibulan jika tuntutan transparansi ini terus diabaikan.


Dari Aset Pertamina Menjadi “Zona Abu-Abu”


Berdasarkan penelusuran dan aduan warga, mesin pompa berkapasitas besar yang berdiri kokoh di atas tanah Desa Manis Kidul awalnya dibangun dan dipasang oleh Pertamina untuk menyuplai kebutuhan internal.


Namun, seiring habisnya masa perjanjian kerja sama antara Pertamina dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, kepemilikan aset mesin pompa dan infrastruktur tersebut secara hukum telah beralih sepenuhnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kuningan.


Ironisnya, meski aset telah kembali ke pangkuan daerah, aliran air raksasa tersebut terus meluncur ke luar daerah tanpa kejelasan kontribusi yang masuk, baik ke Pendapatan Asli Desa (PADes) Manis Kidul maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.


Presidium GERTAKK, Nurdiansyah Rifatullah, S.Kom., mengungkapkan kekecewaannya atas sikap bungkam dari para pemangku kebijakan.


"Pertanyaannya kini: ke mana sebenarnya air ini mengalir, dan kepada siapa mereka berkontrak atau meminta izin saat ini? Jangan sampai aset daerah dan kekayaan alam rakyat Kuningan dinikmati tanpa kejelasan kontribusi dan izin yang sah," tegas Nurdiansyah dengan nada tinggi.

 

Ironis: Sawah Warga Kering, Air Disedot Tanpa Kejelasan Kontribusi


Situasi ini dinilai kian mencederai rasa keadilan sosial. Di tengah derasnya air yang terus disedot dan dialirkan melalui pipa-pipa berukuran besar ke luar daerah, lahan-lahan pertanian milik warga Desa Manis Kidul justru mengalami krisis dan kekurangan air untuk mengairi sawah.


Warga menilai ada pembiaran sistematis atau dugaan konspirasi oknum tertentu yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan birokrasi demi meraup keuntungan sepihak, sementara petani lokal harus menanggung derita kekeringan.


Tinjauan Regulasi: Potensi Pelanggaran Hukum dan Pengelolaan Aset


Secara regulasi, pengelolaan sumber daya air dan aset daerah tidak bisa dipandang sebelah mata karena diatur secara ketat oleh hukum positif di Indonesia:


Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3): Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mewajibkan setiap pengusahaan sumber daya air mengantongi izin resmi dengan tetap memprioritaskan kebutuhan pokok air sehari-hari dan pertanian rakyat. Pemanfaatan oleh pihak lain tanpa izin yang sah melanggar prinsip keadilan sosial.


Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BMD Kabupaten Kuningan: Menyatakan secara tegas bahwa infrastruktur peninggalan kerja sama pihak ketiga yang telah habis masa kontraknya wajib dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan kembali melalui mekanisme resmi (seperti Sewa, KSP, atau Bangun Serah Guna) yang transparan serta mendatangkan PAD.


Desakan Audit Menyeluruh dan Ancaman Penyegelan


Melihat karut-marut pengelolaan ini, GERTAKK bersama masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan dan DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap status kerja sama pipa air Cibulan.


Jika terbukti ada pembiaran, gratifikasi, atau pemanfaatan ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas menyeret oknum yang bermain.


Warga Desa Manis Kidul menyampaikan ultimatum keras: jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dokumen kontrak, kejelasan retribusi, serta pemulihan fungsi air untuk mengairi sawah warga, aksi penyegelan total terhadap pipa aliran air Cibulan akan segera direalisasikan.


GERTAKK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi masyarakat Kuningan benar-benar tegak.

×
Berita Terbaru Update