Desakan tersebut disampaikan Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, yang menilai informasi mengenai klaim keterkaitan dengan institusi negara tidak semestinya dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.
Menurut Yusup, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi dan klarifikasi. Jika yang bersangkutan memang merupakan bagian dari institusi tertentu, maka status dan institusinya harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan, perlu dipastikan adanya dasar penugasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika benar personel institusi, jelaskan institusinya. Jika menjalankan tugas kedinasan, tunjukkan dasar penugasannya. Jika bukan, jangan biarkan nama lembaga negara digunakan seolah-olah menjadi legitimasi kewenangan,” tegas Yusup.
MPK meminta APH dan Forkopimda tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pemberitaan, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap identitas, status keanggotaan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta surat tugas atau dasar penugasan resmi yang relevan.
Yusup menilai kejelasan menjadi penting karena penggunaan nama atau kedekatan dengan institusi negara tanpa dasar yang jelas berpotensi membentuk persepsi seolah-olah seseorang memiliki kewenangan tertentu.
“Jangan sampai masyarakat dibuat gentar oleh klaim jabatan atau kedekatan dengan institusi negara yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, negara memiliki mekanisme resmi untuk menjalankan kewenangan. Karena itu, setiap klaim yang membawa-bawa nama institusi negara harus dapat diuji dan diklarifikasi secara proporsional.
MPK pun menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru, kata Yusup, verifikasi diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“MPK menuntut kejelasan, bukan sensasi; verifikasi, bukan intimidasi; dan pertanggungjawaban, bukan pembiaran,” katanya.
Ia berharap APH dan Forkopimda Kabupaten Kuningan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi juga dinilai perlu diberikan secara proporsional agar tidak menimbulkan keresahan atau kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh klaim kewenangan yang belum jelas,” pungkas Yusup.



.png)