Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline News Politik DPRD Kuningan Gagal Menjaga Integritas: Larangan Rangkap Jabatan Sekadar Formalitas
Ekonomi Headline News Politik

DPRD Kuningan Gagal Menjaga Integritas: Larangan Rangkap Jabatan Sekadar Formalitas

Abas
Abas
08 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, (PK) - Surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1727/82/DPRD tertanggal 3 September 2025 menegaskan larangan anggota dewan merangkap jabatan atau terlibat dalam lembaga yang dibiayai APBN maupun APBD. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pencegahan konflik kepentingan serta perlindungan integritas lembaga legislatif.


Namun kenyataan di lapangan menyingkap fakta sebaliknya. Sejumlah anggota DPRD justru masih aktif dalam proyek pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Johan, aktivis muda dari Masyarakat Peduli Kuningan, menilai hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap aturan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Ketika aturan hukum hanya berhenti di atas kertas, sementara anggota dewan tetap merangkap kepentingan, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kehilangan legitimasi moral,” tegas Johan.


Fenomena ini menunjukkan jurang serius antara regulasi dan implementasi. DPRD yang seharusnya berdiri sebagai pengawas independen justru terjebak dalam konflik kepentingan yang merusak. Alih-alih menjadi penjaga kepentingan publik, DPRD kini berisiko dipersepsikan sebagai bagian dari lingkaran patronase politik yang hanya melanggengkan kepentingan pribadi dan kelompok.


Lebih dari sekadar persoalan hukum, ini adalah persoalan etika publik. Anggota dewan wajib menjadi teladan moral, bukan pelanggar aturan. Tanggung jawab sosial dan etis mereka jauh melampaui kewajiban administratif: menjaga kepercayaan rakyat, menunjukkan integritas, dan mengutamakan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi. Tanpa itu, lembaga legislatif kehilangan makna substantifnya.


Karena itu, diperlukan langkah korektif yang tidak bisa ditawar. Audit independen harus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anggota DPRD dalam proyek negara. Transparansi penuh wajib dibuka agar masyarakat dapat mengawasi secara nyata. Dan yang terpenting, sanksi tegas harus diterapkan, bukan sekadar ancaman di atas kertas.


Tanpa tindakan konkret dan komitmen moral, DPRD Kuningan hanya akan tercatat sebagai lembaga yang pandai membuat aturan, namun gagal menegakkan integritas. Pada akhirnya, surat larangan rangkap jabatan itu hanyalah dokumen seremonial tanpa wibawa, dan DPRD kehilangan kehormatan di hadapan rakyat yang diwakilkan.


(AY)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Pemkab Kuningan Siap Gelar Operasi Pasar, Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Ramadan

Abas- Februari 14, 2026 0
Pemkab Kuningan Siap Gelar Operasi Pasar, Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Ramadan
KUNINGAN, ( PK ) — Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, Dian Rachmat Yanuar melakukan monitoring ketersediaan pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Ancaran …

Most Popular

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Februari 08, 2026
BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

Februari 07, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Februari 08, 2026
BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot

Februari 07, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us