DPRD Kuningan Gagal Menjaga Integritas: Larangan Rangkap Jabatan Sekadar Formalitas
Kuningan, (PK) - Surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1727/82/DPRD tertanggal 3 September 2025 menegaskan larangan anggota dewan merangkap jabatan atau terlibat dalam lembaga yang dibiayai APBN maupun APBD. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pencegahan konflik kepentingan serta perlindungan integritas lembaga legislatif.
Namun kenyataan di lapangan menyingkap fakta sebaliknya. Sejumlah anggota DPRD justru masih aktif dalam proyek pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Johan, aktivis muda dari Masyarakat Peduli Kuningan, menilai hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap aturan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Ketika aturan hukum hanya berhenti di atas kertas, sementara anggota dewan tetap merangkap kepentingan, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kehilangan legitimasi moral,” tegas Johan.
Fenomena ini menunjukkan jurang serius antara regulasi dan implementasi. DPRD yang seharusnya berdiri sebagai pengawas independen justru terjebak dalam konflik kepentingan yang merusak. Alih-alih menjadi penjaga kepentingan publik, DPRD kini berisiko dipersepsikan sebagai bagian dari lingkaran patronase politik yang hanya melanggengkan kepentingan pribadi dan kelompok.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, ini adalah persoalan etika publik. Anggota dewan wajib menjadi teladan moral, bukan pelanggar aturan. Tanggung jawab sosial dan etis mereka jauh melampaui kewajiban administratif: menjaga kepercayaan rakyat, menunjukkan integritas, dan mengutamakan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi. Tanpa itu, lembaga legislatif kehilangan makna substantifnya.
Karena itu, diperlukan langkah korektif yang tidak bisa ditawar. Audit independen harus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anggota DPRD dalam proyek negara. Transparansi penuh wajib dibuka agar masyarakat dapat mengawasi secara nyata. Dan yang terpenting, sanksi tegas harus diterapkan, bukan sekadar ancaman di atas kertas.
Tanpa tindakan konkret dan komitmen moral, DPRD Kuningan hanya akan tercatat sebagai lembaga yang pandai membuat aturan, namun gagal menegakkan integritas. Pada akhirnya, surat larangan rangkap jabatan itu hanyalah dokumen seremonial tanpa wibawa, dan DPRD kehilangan kehormatan di hadapan rakyat yang diwakilkan.
(AY)

Posting Komentar