Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline News Politik DPRD Kuningan Gagal Menjaga Integritas: Larangan Rangkap Jabatan Sekadar Formalitas
Ekonomi Headline News Politik

DPRD Kuningan Gagal Menjaga Integritas: Larangan Rangkap Jabatan Sekadar Formalitas

Abas
Abas
08 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, (PK) - Surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1727/82/DPRD tertanggal 3 September 2025 menegaskan larangan anggota dewan merangkap jabatan atau terlibat dalam lembaga yang dibiayai APBN maupun APBD. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pencegahan konflik kepentingan serta perlindungan integritas lembaga legislatif.


Namun kenyataan di lapangan menyingkap fakta sebaliknya. Sejumlah anggota DPRD justru masih aktif dalam proyek pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Johan, aktivis muda dari Masyarakat Peduli Kuningan, menilai hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap aturan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Ketika aturan hukum hanya berhenti di atas kertas, sementara anggota dewan tetap merangkap kepentingan, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kehilangan legitimasi moral,” tegas Johan.


Fenomena ini menunjukkan jurang serius antara regulasi dan implementasi. DPRD yang seharusnya berdiri sebagai pengawas independen justru terjebak dalam konflik kepentingan yang merusak. Alih-alih menjadi penjaga kepentingan publik, DPRD kini berisiko dipersepsikan sebagai bagian dari lingkaran patronase politik yang hanya melanggengkan kepentingan pribadi dan kelompok.


Lebih dari sekadar persoalan hukum, ini adalah persoalan etika publik. Anggota dewan wajib menjadi teladan moral, bukan pelanggar aturan. Tanggung jawab sosial dan etis mereka jauh melampaui kewajiban administratif: menjaga kepercayaan rakyat, menunjukkan integritas, dan mengutamakan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi. Tanpa itu, lembaga legislatif kehilangan makna substantifnya.


Karena itu, diperlukan langkah korektif yang tidak bisa ditawar. Audit independen harus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anggota DPRD dalam proyek negara. Transparansi penuh wajib dibuka agar masyarakat dapat mengawasi secara nyata. Dan yang terpenting, sanksi tegas harus diterapkan, bukan sekadar ancaman di atas kertas.


Tanpa tindakan konkret dan komitmen moral, DPRD Kuningan hanya akan tercatat sebagai lembaga yang pandai membuat aturan, namun gagal menegakkan integritas. Pada akhirnya, surat larangan rangkap jabatan itu hanyalah dokumen seremonial tanpa wibawa, dan DPRD kehilangan kehormatan di hadapan rakyat yang diwakilkan.


(AY)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah

Abas- Mei 11, 2026 0
Pelantikan Dewan Kebudayaan Kuningan 2026–2030, Bupati Dian Dorong Budaya Jadi Identitas dan Kekuatan Wisata Daerah
KUNINGAN, ( PK ) — Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar resmi melantik Dewan Kebudayaan Kuningan Masa Bakti 2026–2030 dalam prosesi yang berlangsung di Pendopo …

Most Popular

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Mei 11, 2026
KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

Mei 11, 2026
300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

Mei 10, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Rohaman Tunjukkan Kepedulian: Dampingi Kasus Predator Anak Luragung Meski Tengah Pimpin Rapat RAPBD

Oktober 17, 2025

Popular Post

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bupati Dian Kunjungi Korban Dugaan Pengeroyokan di Cilimus, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Mei 11, 2026
KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

KOTI Mahatidana PP Kuningan Kutuk Keras Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Suporter

Mei 11, 2026
300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi, Diminta Dibatalkan

Mei 10, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us