BTNGC di Persimpangan Konservasi dan Eksploitasi,Tata Kelola Zona Tradisional dan Praktik Sadapan Pinus Disorot
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) tengah berada pada persimpangan krusial antara mandat konservasi dan praktik pemanfaatan kawasan melalui aktivitas sadapan pinus di zona tradisional. Lemahnya kepastian hukum, belum tuntasnya pemetaan zona, serta absennya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dinilai berpotensi memicu degradasi ekologis sekaligus menghilangkan nilai ekonomi negara.
Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai memiliki luas sekitar 14.841,30 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Kuningan, Majalengka, dan sebagian Cirebon. Dengan puncak Gunung Ciremai setinggi 3.078 mdpl, kawasan ini berperan vital sebagai penyangga sistem hidrologi, iklim mikro, serta keanekaragaman hayati regional di Jawa Barat.
Secara historis, kawasan Ciremai ditetapkan sebagai hutan lindung sejak era kolonial Belanda (1930–1941), kemudian dikelola sebagai hutan produksi oleh Perhutani sejak 1978. Namun, meningkatnya tekanan terhadap ekosistem mendorong perubahan status kawasan menjadi Taman Nasional pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004.
Perubahan status tersebut menandai pergeseran paradigma pengelolaan dari orientasi produksi menuju konservasi. BTNGC kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal KSDAE, dengan mandat utama perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya.
Dalam tata kelola taman nasional, diterapkan sistem zonasi, termasuk zona tradisional yang memberikan ruang terbatas bagi masyarakat untuk melakukan pemanfaatan secara lestari. Zona ini mensyaratkan adanya PKS yang sah, jelas, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022.
Namun, di lapangan, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum optimal. Dari sekitar ±1.800 hektare zona tradisional yang dimanfaatkan untuk sadapan pinus, BTNGC baru mendata ±600 hektare. Artinya, masih terdapat ±1.200 hektare yang belum terpetakan dan belum terverifikasi secara resmi.
Sejumlah aktivitas sadapan pinus disebut berlangsung tanpa PKS, tanpa kejelasan batas wilayah, serta minim pengawasan ekologis. Meski secara administratif melibatkan KPH, paguyuban, dan koperasi desa penyangga, seluruh aktivitas tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum konservasi negara.
Isu lain yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan penyadap dari luar wilayah Kabupaten Kuningan, termasuk dari Majenang dan Cilacap. Kondisi ini dikhawatirkan menggeser fungsi zona tradisional dari skema pemberdayaan masyarakat lokal menjadi ruang akumulasi kepentingan eksternal.
Aktivis masyarakat peduli Kuningan, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa tanpa penataan hukum dan PKS yang jelas, praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Jangan sampai masyarakat justru dikorbankan dan dikriminalisasi akibat ketidakjelasan regulasi dan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks hukum pidana lingkungan, Pasal 344 dan 345 KUHP Baru mengatur ancaman pidana terhadap perusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Dari sisi ekonomi, potensi perputaran nilai getah pinus di kawasan BTNGC tergolong besar. Dengan estimasi produksi sekitar 166 ribu kilogram per dua minggu atau 4,32 juta kilogram per tahun, nilai ekonomi di tingkat lapangan diperkirakan mencapai Rp25,9–Rp30,2 miliar per tahun. Sementara di tingkat pengepul atau industri, nilainya dapat mencapai Rp38,8–Rp60,4 miliar per tahun.
Disparitas harga tersebut menunjukkan potensi kehilangan nilai ekonomi (lost potential) negara dan masyarakat hingga Rp12,9–Rp30,2 miliar per tahun, terutama jika aktivitas tersebut tidak tercatat resmi dan tidak masuk dalam mekanisme pajak maupun PNBP.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pemanfaatan zona tradisional. Tanpa transparansi, sebagian nilai ekonomi tidak kembali untuk rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan, maupun peningkatan kesejahteraan desa penyangga.
Meski demikian, masyarakat lokal tidak boleh diposisikan sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Negara dinilai wajib menghadirkan solusi yang adil dan manusiawi agar mata pencaharian yang telah mengakar dapat berjalan seiring dengan prinsip konservasi.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengamat menilai, penataan ulang zona tradisional, kepastian PKS, transparansi pemanfaatan, serta mekanisme bagi hasil yang adil harus segera dirumuskan secara terbuka. Jika kawasan konservasi dikelola dengan orientasi eksploitasi, maka yang dikorbankan bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan masyarakat di sekitarnya.
BTNGC diingatkan agar tidak bergeser dari mandat utamanya sebagai penjaga ekosistem. Konservasi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan tanggung jawab hukum, ekologis, dan moral negara.
.AY

Posting Komentar