Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Aktivis lingkungan dari Club Pendaki Gunung dan Penempuh Rimba Candradimuka, Oki, mengecam keras praktik penyadapan pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang ditemukan melampaui batas kewajaran. Di lapangan, ditemukan satu pohon menderita lebih dari 8 sayatan (koakan), sebuah praktik yang dianggap sebagai eksploitasi brutal di zona konservasi.
Merujuk pada kajian ilmiah dari N.M. Heriyanto dan Garsetiasih (Pusat Litbang Konservasi dan Rehabilitasi) dalam penelitiannya tentang dampak penyadapan getah pinus.
Kajian tersebut menyatakan bahwa intensitas penyadapan yang tinggi secara langsung:
Melemahkan Struktur Mekanis: Pohon kehilangan kekuatan untuk menahan beban angin dan badai.
Stres Fisiologis: Energi pohon habis hanya untuk menutup luka, bukan untuk tumbuh atau memproduksi oksigen.
Pintu Masuk Patogen: Sayatan masif (lebih dari 8 titik) menjadi "karpet merah" bagi jamur dan serangga penggerek yang membusukkan batang dari dalam.
Oki juga menyentil statemen salah satu tokoh muda politik sekaligus ketua partai berlogo gajah yang dianggap kurang peka terhadap integritas hutan.
"Logo partainya gajah, tapi cara berpikirnya tidak mencerminkan filosofi gajah sebagai penjaga rimba. Gajah itu menjaga keberlanjutan ekosistem secara utuh, bukan cuma bicara soal teknis mata air. Jika ekosistem Ciremai rusak karena sayatan serakah ini, mata air pun akan hilang. Jangan bicara politik hijau jika membiarkan pohon di zona konservasi 'disiksa' demi getah," ujar Oki.
Meskipun terdapat Perda, OKI mengingatkan bahwa kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi. Praktik penyadapan yang merusak di kawasan Taman Nasional dapat dikonfrontasi dengan:
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Pasal 33 ayat (3): Melarang kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Eksploitasi yang merusak tegakan pohon jelas bertentangan dengan fungsi konservasi.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Penyadapan yang mematikan pohon secara perlahan adalah bentuk perusakan aset negara.
"Kami mendesak otoritas TNGC untuk bertindak. Jangan sampai Perda dijadikan alat untuk melegalkan pengrusakan sistematis di jantung Ciremai," tutup OKI (CD. 11.110. HG).
.AY


Posting Komentar