Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News OKP Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal
Headline News OKP

Penyadapan Pinus di TNGC adalah "Pembunuhan" Pohon Secara Legal

Abas
Abas
08 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Aktivis lingkungan dari Club Pendaki Gunung dan Penempuh Rimba Candradimuka, Oki, mengecam keras praktik penyadapan pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang ditemukan melampaui batas kewajaran. Di lapangan, ditemukan satu pohon menderita lebih dari 8 sayatan (koakan), sebuah praktik yang dianggap sebagai eksploitasi brutal di zona konservasi.  


              Merujuk pada kajian ilmiah dari N.M. Heriyanto dan Garsetiasih (Pusat Litbang Konservasi dan Rehabilitasi) dalam penelitiannya tentang dampak penyadapan getah pinus.


Kajian tersebut menyatakan bahwa intensitas penyadapan yang tinggi secara langsung:


Melemahkan Struktur Mekanis: Pohon kehilangan kekuatan untuk menahan beban angin dan badai.


Stres Fisiologis: Energi pohon habis hanya untuk menutup luka, bukan untuk tumbuh atau memproduksi oksigen.


Pintu Masuk Patogen: Sayatan masif (lebih dari 8 titik) menjadi "karpet merah" bagi jamur dan serangga penggerek yang membusukkan batang dari dalam.


            Oki juga menyentil statemen salah satu tokoh muda politik sekaligus ketua partai berlogo gajah yang dianggap kurang peka terhadap integritas hutan.


"Logo partainya gajah, tapi cara berpikirnya tidak mencerminkan filosofi gajah sebagai penjaga rimba. Gajah itu menjaga keberlanjutan ekosistem secara utuh, bukan cuma bicara soal teknis mata air. Jika ekosistem Ciremai rusak karena sayatan serakah ini, mata air pun akan hilang. Jangan bicara politik hijau jika membiarkan pohon di zona konservasi 'disiksa' demi getah," ujar Oki.




          Meskipun terdapat Perda, OKI  mengingatkan bahwa kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi. Praktik penyadapan yang merusak di kawasan Taman Nasional dapat dikonfrontasi dengan:


UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:


Pasal 33 ayat (3): Melarang kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Eksploitasi yang merusak tegakan pohon jelas bertentangan dengan fungsi konservasi.


UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:


Menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Penyadapan yang mematikan pohon secara perlahan adalah bentuk perusakan aset negara.


"Kami mendesak otoritas TNGC untuk bertindak. Jangan sampai Perda dijadikan alat untuk melegalkan pengrusakan sistematis di jantung Ciremai," tutup OKI (CD. 11.110. HG).



.AY

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Abas- Maret 26, 2026 0
Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!
KUNINGAN, ( PK ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2…

Most Popular

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

Maret 26, 2026
Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Maret 26, 2026
Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Maret 25, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

ASN di Kuningan Rekayasa Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Takut Ketahuan Istri

Maret 26, 2026
Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Puluhan SMP di Kuningan Dikejar TGR Rp826 Juta, Ingat Kasus PUTR: Bayar Tak Hapus Pidana!

Maret 26, 2026
Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Akuntabilitas Dipertaruhkan: Kasus BAIS Jadi Ujian Besar TNI

Maret 25, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us