Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Headline News Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC
Headline News

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Abas
Abas
08 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id -Menanggapi pemberitaan di media Infokuningan24jam.com mengenai isu penyadapan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), kami memandang bahwa informasi tersebut perlu diluruskan karena tidak didukung oleh data ilmiah maupun dasar hukum yang jelas.


Perlu kami sampaikan bahwa Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC tidak melarang kegiatan penyadapan). Kegiatan ini telah diatur secara resmi melalui sistem zonasi berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor 193 Tahun 2022. Penyadapan hanya dilakukan di Zona Tradisional, dan tidak diperbolehkan di Zona Inti maupun Zona Rimba.


Sampai saat ini, belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa penyadapan menyebabkan hilangnya sumber mata air. Kondisi di lapangan justru menunjukkan bahwa kerusakan mata air lebih banyak disebabkan oleh lahan hutan yang gundul. Selain itu, pohon yang disadap tidak langsung mati dan luka sadapan dapat menutup kembali secara alami.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian hutan, Paguyuban Silihwangi Majakuning telah melakukan penanaman 100.000 pohon di kawasan TNGC dalam dua tahun terakhir. Kelompok Tani Hutan (KTH) juga aktif menanam pohon produktif (MPTS) serta ikut menjaga kawasan hutan dengan melaporkan kegiatan ilegal, seperti penebangan liar, kepada pihak berwenang.


Kegiatan penyadapan tidak mengganggu jalur perlintasan macan tutul. Bahkan, keberadaan masyarakat yang beraktivitas secara teratur dan terkontrol di kawasan hutan justru membantu mencegah satwa liar masuk ke wilayah permukiman warga.


Perlu diluruskan pula bahwa kemitraan konservasi di TNGC tidak menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, melainkan mengacu pada:


Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;


Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi.


Sebagai penutup, pelarangan total penyadapan di kawasan TNGC bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan konflik sosial. Selama ini, masyarakat telah menggantungkan kehidupan mereka pada kawasan tersebut secara turun-temurun. Oleh karena itu, penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada kajian yang jelas berisiko menyesatkan masyarakat.


Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


.Asep S Sonjaya Suparman ( Asep Papay )

Komtap Bidang Perkebunan KADIN Kuningan




Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Dampak Laten Penyadapan Getah Pinus terhadap Integritas Ekosistem TNGC

Abas- Februari 08, 2026 0
Dampak Laten Penyadapan Getah Pinus terhadap Integritas Ekosistem TNGC
KUNINGAN, pemudakuningan.id - Merespons narasi yang menyatakan bahwa penyadapan pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) adalah aktivitas tanpa da…

Most Popular

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us