Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC
KUNINGAN, pemudakuningan.id -Menanggapi pemberitaan di media Infokuningan24jam.com mengenai isu penyadapan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), kami memandang bahwa informasi tersebut perlu diluruskan karena tidak didukung oleh data ilmiah maupun dasar hukum yang jelas.
Perlu kami sampaikan bahwa Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC tidak melarang kegiatan penyadapan). Kegiatan ini telah diatur secara resmi melalui sistem zonasi berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor 193 Tahun 2022. Penyadapan hanya dilakukan di Zona Tradisional, dan tidak diperbolehkan di Zona Inti maupun Zona Rimba.
Sampai saat ini, belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa penyadapan menyebabkan hilangnya sumber mata air. Kondisi di lapangan justru menunjukkan bahwa kerusakan mata air lebih banyak disebabkan oleh lahan hutan yang gundul. Selain itu, pohon yang disadap tidak langsung mati dan luka sadapan dapat menutup kembali secara alami.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian hutan, Paguyuban Silihwangi Majakuning telah melakukan penanaman 100.000 pohon di kawasan TNGC dalam dua tahun terakhir. Kelompok Tani Hutan (KTH) juga aktif menanam pohon produktif (MPTS) serta ikut menjaga kawasan hutan dengan melaporkan kegiatan ilegal, seperti penebangan liar, kepada pihak berwenang.
Kegiatan penyadapan tidak mengganggu jalur perlintasan macan tutul. Bahkan, keberadaan masyarakat yang beraktivitas secara teratur dan terkontrol di kawasan hutan justru membantu mencegah satwa liar masuk ke wilayah permukiman warga.
Perlu diluruskan pula bahwa kemitraan konservasi di TNGC tidak menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, melainkan mengacu pada:
Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi.
Sebagai penutup, pelarangan total penyadapan di kawasan TNGC bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan konflik sosial. Selama ini, masyarakat telah menggantungkan kehidupan mereka pada kawasan tersebut secara turun-temurun. Oleh karena itu, penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada kajian yang jelas berisiko menyesatkan masyarakat.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
.Asep S Sonjaya Suparman ( Asep Papay )
Komtap Bidang Perkebunan KADIN Kuningan

Posting Komentar