Dugaan Pungli Catut Nama BKPSDM Kuningan
Kuningan, (PK) - Dugaan pungutan liar (pungli) mencatut nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mencuat ke publik. Hal ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp bernama Orientasi PPPK, Senin (8/9/2025) yang menampilkan obrolan antar anggota mengenai adanya setoran uang dengan dalih “kebersamaan”.
Dalam percakapan yang tersebar, salah seorang peserta mengaku bahwa di Kecamatan Cidahu iuran sudah “beres dan dibayar kontan”. Bahkan disebutkan adanya setoran sebesar Rp40 ribu per orang, lebih besar dari yang dipinta di wilayah lain sebesar Rp35 ribu yang sebelumnya disebut sebagai biaya kebersamaan untuk BKPSDM dan koordinator kecamatan.
“Alhamdulillah Kecamatan Cidahu sudah beres dan dibayar kontan. Kebersamaan untuk BKPSDM + Korcam,” tulis salah satu anggota grup.
Percakapan lain juga mengungkap pengakuan seorang anggota dari kecamatan berbeda yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp30 ribu per orang, dengan rincian Rp20 ribu untuk BKPSDM dan Rp10 ribu untuk pihak lain. Diskusi dalam grup itu bahkan sempat menyinggung kebenaran apakah benar pihak BKPSDM yang meminta uang tersebut.
“Jujur saya mau tanya, sebetulnya betul tidak pihak BKPSDM meminta uang untuk kebersamaan,” tulis anggota grup lainnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah khususnya BKPSDM terkait dugaan pencatutan nama instansinya dalam praktik pungutan tersebut. Jika benar ada pihak yang menggunakan nama lembaga untuk meminta sejumlah uang, maka hal itu berpotensi mencoreng nama baik instansi dan merugikan banyak pihak.
Menanggapi hal tersebut, Selasa (9/9/2025) Ketua Ormas Raja Edan, Otong menilai praktik ini perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga PPPK maupun masyarakat luas, mengingat jumlah PPPK di Kabupaten Kuningan mencapai ribuan orang terlebih membawa nama BKPSDM yang merupakan Instansi Pemerintahan yang harus terbebas dari praktik-praktik yang mencoreng marwah instansi dan tentunya melanggar hukum tersebut.
“Hal ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi kepada seluruh PPPK yang jumlahnya ribuan. Kalau dikalikan Rp20 ribu per orang saja nilai akumulasinya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” katanya.
Otong meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat serta memberikan sanksi hukum sesuai aturan yang ada.
“APH harus segera bergerak, ini sudah jelas Pungli. Bukan soal nilai 20-30 ribu, tapi sekali lagi akumulasinya, dan nama baik instansi jadi taruhannya,” tandas Otong. (*)
(AY)
Posting Komentar