Dua Perangkat Desa Gunungaci Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kedua tersangka yakni (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci dan (DA) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat.
“Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.062.000,” ungkap pihak Kejari Kuningan dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ME dan DA selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
Langkah tegas Kejari Kuningan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Posting Komentar