Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekutif Headline News Dua Perangkat Desa Gunungaci Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta
Ekonomi Eksekutif Headline News

Dua Perangkat Desa Gunungaci Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

Abas
Abas
06 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menindak tegas dugaan penyimpangan dana desa. Kali ini, dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2024.


Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


Kedua tersangka yakni  (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci dan  (DA) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat.


“Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.062.000,” ungkap pihak Kejari Kuningan dalam keterangan resminya.



Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ME dan DA selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.


Langkah tegas Kejari Kuningan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.




.AY
Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

3,6 Miliar Temuan BPK Kembali Terjadi pada Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan Copot Pejabat Pengguna Anggaran

Abas- Juli 05, 2026 0
3,6 Miliar Temuan BPK Kembali Terjadi pada Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan Copot Pejabat Pengguna Anggaran
KUNINGAN, ( PK ) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 untuk Pemerintah Kabupaten Ku…

Most Popular

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Juli 01, 2026
9 Miliar Anggaran Honorarium Seminar, Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Dinilai Sekadar Retorika

9 Miliar Anggaran Honorarium Seminar, Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Dinilai Sekadar Retorika

Juni 25, 2026
3,6 Miliar Temuan BPK Kembali Terjadi pada Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan Copot Pejabat Pengguna Anggaran

3,6 Miliar Temuan BPK Kembali Terjadi pada Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan Copot Pejabat Pengguna Anggaran

Juli 05, 2026

Editor Post

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Juli 01, 2026
Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025

Popular Post

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik dalam Pengangkatan PPPK, Oknum Guru SDN 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Juli 01, 2026
9 Miliar Anggaran Honorarium Seminar, Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Dinilai Sekadar Retorika

9 Miliar Anggaran Honorarium Seminar, Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Dinilai Sekadar Retorika

Juni 25, 2026
3,6 Miliar Temuan BPK Kembali Terjadi pada Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan Copot Pejabat Pengguna Anggaran

3,6 Miliar Temuan BPK Kembali Terjadi pada Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan Copot Pejabat Pengguna Anggaran

Juli 05, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us