Kuningan Caang: Terang yang Belum Sempurna, Tanggung Jawab yang Belum Selesai
KUNINGAN, pemudakuningan.id — Program Kuningan Caang, yang mulai digagas sejak tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jabar, diharapkan menjadi wujud nyata pemerataan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang aman, efisien, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kuningan.
Berdasarkan dokumen resmi, total nilai proyek ini mencapai sekitar Rp117,5 miliar untuk 7.314 titik PJU, dengan rincian:
Wilayah Selatan: Rp30,3 miliar untuk 1.900 titik
Wilayah Timur: Rp28,3 miliar untuk 1.775 titik
Wilayah Utara: Rp39,8 miliar untuk 2.494 titik
Secara administratif, proyek ini dilaporkan telah mencapai progres fisik 91,32%, namun fakta di lapangan menunjukkan hasil yang belum sepenuhnya sebanding dengan besarnya alokasi anggaran tersebut. Masih ada ruas jalan yang gelap, distribusi titik PJU yang belum merata, serta kualitas pekerjaan di sejumlah lokasi yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan tanggung jawab dijalankan oleh pihak terkait — mulai dari PA, KPA, PPK, PPTK, hingga penyedia jasa.
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak boleh berhenti pada angka laporan atau klaim administratif. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar pencapaian di atas kertas. Karena itu, menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan program publik — terlebih yang menyangkut kebutuhan dasar dan menggunakan dana besar.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan acungan jempol terhadap langkah tegas aparat penegak hukum yang dalam beberapa waktu terakhir berhasil mengungkap dan menangkap oknum di bank plat merah maupun aparatur desa yang diduga kuat menghabiskan dan menyalahgunakan uang negara. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kuningan mulai menunjukkan arah positif dan menjadi sinyal bagi siapa pun yang mencoba bermain di area abu-abu kebijakan publik.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang tengah menangani perkara Kuningan Caang dengan status on going process. Menurutnya, pendekatan yang hati-hati dan profesional menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam menjaga objektivitas dan proporsionalitas proses penyelidikan. Namun, ia juga menekankan pentingnya Kejaksaan segera memberikan press rilis resmi, agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan tidak terjebak pada spekulasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat terjaga bila seluruh proses dijalankan secara terbuka, adil, dan tanpa keberpihakan,” tegas Yudi Setiadi.
Keterlambatan penyelesaian dan ketimpangan hasil pembangunan bukan semata persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola dan moral aparatur. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengendalian proyek dan keterbukaan informasi publik, cita-cita mewujudkan Kuningan Caang yang benar-benar terang hanya akan menjadi slogan yang redup di tengah jalan.
Pada akhirnya, masyarakat Kuningan tidak menuntut kesempurnaan, melainkan kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap langkah pembangunan. Program Kuningan Caang harus menjadi simbol terang yang sebenarnya — terang dalam kejujuran,terang dalam kinerja,dan terang dalam keberpihakan kepada rakyat Kuningan.
.AY

Posting Komentar