Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda News Survei Negara Paling Bahagia dan Paradoks Indonesia
News

Survei Negara Paling Bahagia dan Paradoks Indonesia

Abas
Abas
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan — Indonesia kembali dipuja di panggung global. Laporan Global Flourishing Study hasil kolaborasi Harvard–Gallup menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan batin tertinggi di dunia. Masyarakat dinilai tangguh secara psikologis, kaya relasi sosial, dan optimistis secara spiritual. Namun, di balik pujian itu, realitas domestik justru memukul kesadaran publik: sepanjang 2024 hingga awal 2025, angka bunuh diri di Indonesia dilaporkan melonjak dan menembus lebih dari 1.600 kasus.


Kontradiksi ini bukan sekadar ironi statistik. Ia adalah potret kegagalan struktural negara dalam memenuhi mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Fakta kematian yang terus bertambah di tengah klaim kebahagiaan global menandakan adanya jurang serius antara narasi internasional dan kenyataan hidup warga di tingkat akar rumput.


Data Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan sekitar 32 persen kasus bunuh diri berkorelasi langsung dengan kemiskinan, tekanan ekonomi, dan ketidakpastian penghidupan. Ini adalah sinyal keras atas defisit pelaksanaan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ketangguhan sosial dan solidaritas komunitas—yang kerap diagungkan dalam survei global—memiliki batas. Modal sosial tidak pernah dirancang untuk menggantikan absennya negara dalam menyediakan jaring pengaman ekonomi yang nyata di tengah inflasi struktural dan ketimpangan yang kian mengeras.


Situasi ini diperparah oleh timpangnya akses layanan kesehatan mental. Di tengah klaim flourishing, ribuan warga yang mengalami depresi tak pernah tersentuh bantuan profesional. Hambatan biaya, stigma sosial, serta maldistribusi layanan kesehatan jiwa menjadikan kesehatan mental sebagai kemewahan, bukan hak. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa kesehatan jiwa adalah bagian integral dari hak atas kesehatan yang wajib dijamin negara secara adil, terjangkau, dan tanpa diskriminasi.


Secara yuridis, kegagalan negara menyediakan layanan kesehatan mental yang memadai dapat dibaca sebagai pelanggaran prinsip due diligence dalam hukum kesehatan dan HAM. Negara tidak hanya dituntut bereaksi, tetapi juga bertindak preventif untuk melindungi hak hidup warga dari risiko kematian yang sejatinya dapat dicegah. Yang terjadi hari ini adalah fenomena “depresi tersembunyi” yang masif dan sistemik: masyarakat terlatih menampilkan rasa syukur di hadapan kuesioner survei, namun berdarah-darah secara diam-diam di balik pintu rumah yang tertutup rapat.


Lonjakan kematian di tengah klaim kebahagiaan global harus dibaca sebagai alarm keras. Dukungan moral dan spiritual, betapapun pentingnya, tidak akan pernah cukup tanpa kehadiran negara yang efektif. Tanpa reformasi kebijakan ekonomi yang menyentuh lapisan mikrososial secara nyata, dan tanpa demokratisasi akses kesehatan mental yang berkeadilan, predikat “negara paling bahagia” hanya akan menjadi epitaf simbolik—sebuah nisan indah bagi mereka yang gagal diselamatkan oleh sistem hukum, kebijakan publik, dan negara kesejahteraan itu sendiri.


.AY

Via News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Abas- Februari 20, 2026 0
Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus
KUNINGAN, ( PK ) - Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial…

Most Popular

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Difitnah Maling, Kades Desa Penyangga Bergerak Suarakan Aspirasikan Warga HHBK Getah Pinus

Februari 20, 2026
Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Musda XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan Tetapkan 35 OKP Lolos, 20 Dicabut Sementara

Februari 15, 2026
Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD Disorot Soal Tunjangan 2026, Bupati Kuningan Diminta Segera Terbitkan Perbup

Februari 19, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us