Dampak Laten Penyadapan Getah Pinus terhadap Integritas Ekosistem TNGC
KUNINGAN, pemudakuningan.id -Merespons narasi yang menyatakan bahwa penyadapan pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) adalah aktivitas tanpa dampak, kita perlu meninjau kembali dari perspektif ekologi kritis. Legalitas melalui sistem zonasi tidak serta-merta menghilangkan degradasi fungsi hutan yang terjadi secara perlahan namun pasti.
Meskipun diklaim bahwa luka sadapan dapat menutup secara alami, secara biologis setiap perlukaan pada batang pohon adalah pintu masuk bagi patogen, jamur, dan hama.
Penyadapan yang dilakukan secara masif dan terus-menerus menurunkan imunitas pohon. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko menciptakan fenomena kematian pohon berdiri yang justru meningkatkan beban biomassa kering, yang merupakan bahan bakar utama kebakaran hutan.
Gangguan Alokasi Karbon: Pohon pinus memproduksi resin (getah) sebagai mekanisme pertahanan diri. Ketika disadap secara terus-menerus, pohon dipaksa mengalihkan energi yang seharusnya digunakan untuk pertumbuhan diameter dan tinggi serta sistem imun ke produksi resin. Akibatnya, pohon menjadi kerdil dan rentan terhadap serangan hama/penyakit.
• Ketidakstabilan Struktural: Luka sadapan yang berulang (terutama jika menggunakan metode yang tidak standar) menyebabkan pangkal batang melemah secara struktural. Hal ini meningkatkan risiko pohon tumbang (windthrow) saat cuaca ekstrem, yang membahayakan ekosistem di sekitarnya.
• Risiko Infeksi Fungsional: Meskipun luka menutup, jaringan xylem dan phloem yang rusak tidak akan pernah kembali berfungsi normal dalam menyalurkan air dan nutrisi sesempurna jaringan aslinya.
Dan Klaim bahwa penyadapan tidak memengaruhi mata air perlu diuji lebih dalam. Getah adalah sistem transportasi nutrisi dan air dalam pohon. Pengambilan getah secara konstan mengganggu metabolisme internal pohon dalam mengelola air. Jika ribuan pohon dalam satu kawasan mengalami gangguan metabolisme, efisiensi hutan dalam menyerap dan melepaskan air ke tanah (infiltrasi) pasti akan terganggu, yang pada akhirnya memengaruhi debit mata air di hilir.
Kehadiran aktivitas manusia secara rutin di "Zona Tradisional" tetap merupakan bentuk gangguan antropogenik. Klaim bahwa kehadiran manusia membantu mencegah satwa liar masuk ke pemukiman adalah pembenaran yang keliru. Justru,
• Fragmentasi Habitat secara Psikis: Keberadaan manusia yang rutin (penderes getah) di dalam kawasan hutan menciptakan gangguan suara dan bau yang konstan. Bagi predator sensitif seperti Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), hal ini mempersempit ruang jelajah efektif mereka, yang pada jangka panjang memaksa mereka keluar dari zona nyaman dan justru meningkatkan risiko konflik dengan manusia di luar zona sadapan.
• Introduksi Spesies Asing: Aktivitas manusia di dalam hutan sering kali membawa biji-bijian tanaman invasif atau sampah anorganik yang dapat merusak kemurnian ekosistem Taman Nasional.
aktivitas manusia yang intensif di dalam hutan menyebabkan fragmentasi habitat. Satwa seperti Macan Tutul Jawa bersifat soliter dan sensitif terhadap aroma serta suara manusia; gangguan ini dapat memaksa satwa keluar dari teritorial aslinya karena merasa tidak aman, yang justru meningkatkan risiko konflik di kemudian hari.
Kemitraan konservasi yang hanya berfokus pada ekstraksi hasil hutan bukan kayu (getah) sering kali terjebak pada orientasi ekonomi jangka pendek. Menggunakan Permen LHK No. P.43 Tahun 2017 sebagai tameng hukum tidak boleh mengabaikan prinsip utama taman nasional, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan. Ketergantungan ekonomi masyarakat pada komoditas getah pinus justru berisiko menciptakan resistensi terhadap upaya restorasi hutan alam (penggantian pohon pinus ke pohon endemik) karena pinus dianggap lebih menguntungkan secara finansial.
Menjadikan penyadapan sebagai solusi ekonomi adalah langkah yang berisiko mengorbankan fungsi ekologis TNGC sebagai "menara air" bagi wilayah Kuningan dan sekitarnya. Konservasi seharusnya mengarahkan masyarakat pada ekonomi kreatif yang tidak bersifat ekstraktif terhadap bagian tubuh pohon.
Analisis Regulasi: "Down-Grading" Proteksi Kawasan.
Pernyataan dalam artikel bahwa tidak lagi menggunakan UU No. 5 Tahun 1990 melainkan Permen LHK No. P.43 Tahun 2017 merupakan sebuah celah hukum yang kontroversial dalam dunia konservasi.
Perbandingan Pasal UU No. 5/1990 vs Regulasi Turunannya.
Aspek UU No. 5 Tahun 1990 (Induk) Permen LHK P.43/2017 & Perdirjen 6/2018 Prinsip Utama Preservasi Ketat. Pasal 33 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona inti, zona rimba, dan zona lainnya.
Pemanfaatan Ekonomis Membuka ruang "Kemitraan Konservasi" untuk pemberdayaan masyarakat, yang sering kali diterjemahkan menjadi eksploitasi hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Fungsi Taman Nasional Digunakan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan pariwisata alam. Menambahkan dimensi ekonomi langsung melalui pemungutan hasil getah di zona tradisional.
Hierarki Hukum Merupakan Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam konservasi SDA di Indonesia. Merupakan regulasi teknis yang secara fungsional "melunakkan" kekakuan UU No. 5/1990 demi mengakomodasi konflik sosial.
Secara hierarki, peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Jika UU No. 5/1990 menekankan pada perlindungan sistem penyangga kehidupan, maka penggunaan Permen P.43 untuk melegalkan penyadapan di Taman Nasional dapat dipandang sebagai bentuk kompromi ekologis demi stabilitas sosial-ekonomi yang berisiko menciptakan preseden buruk bagi Taman Nasional lainnya di Indonesia.
Meskipun penyadapan diatur dalam "Zona Tradisional," status Taman Nasional seharusnya tetap mengedepankan pemulihan ekosistem asli.
Menjadikan penyadapan pinus (yang seringkali merupakan tanaman monokultur hasil reboisasi masa lalu) sebagai aktivitas permanen di TNGC justru menghambat proses suksesi alami hutan hujan tropis pegunungan yang lebih beragam dan lebih efektif dalam menjaga fungsi hidrologis (mata air) dibandingkan hutan pinus sejenis.
Tulisan lepas Nurdiansyah Rifatullah
Komtap bidang hukum,etika usaha dan pendidikan KADIN kuningan.
.AY

Posting Komentar