Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Memanas, LSM Soroti Kecerobohan Administrasi Setwan
KUNINGAN, pemudakuningan.id — Polemik terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang penetapan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari LSM Frontal.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD. Ia menyebut, proses penganggaran dan administrasi diduga menjadi salah satu faktor munculnya persoalan tersebut.
Menurut Uha, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran penting dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan perangkat daerah, serta menjadi dasar operasional penggunaan anggaran.
“DPA adalah penjabaran dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Karena itu, penyusunannya harus cermat dan sesuai ketentuan,” ujar Uha dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai, polemik ini seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan, terutama dalam kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Peran Kepala Daerah dan Regulasi
Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Memanas, LSM Soroti Kecerobohan Administrasi Setwan
Uha juga menyampaikan bahwa penandatanganan SK oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, disebut berdasarkan masukan dari jajaran Sekretariat DPRD yang menyatakan tidak ada persoalan regulasi.
Selain itu, ia menyinggung bahwa selama ini pencairan tunjangan DPRD tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Meski demikian, ia menekankan pentingnya kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Saat ini, kata dia, Pemkab Kuningan disebut tengah memproses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum agar ke depan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Pengawasan Internal
LSM Frontal juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat. Pengawasan dinilai perlu untuk memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, kecermatan, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah menghentikan sementara pencairan tunjangan DPRD sebagai langkah kehati-hatian hingga terbitnya regulasi yang diperlukan.
Uha menegaskan, masyarakat saat ini membutuhkan keterbukaan dan kejujuran dari semua pihak agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.
.AY

Posting Komentar