Diduga Ada Pungutan: Penjualan Obat Malaria di Desa di Kabupaten Kuningan Disorot Warga
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Warga di salah satu desa Kabupaten Kuningan mengeluhkan adanya praktik penjualan obat malaria atau larvasida yang dilakukan oleh aparatur desa dengan harga Rp5.000 per bungkus. Ironisnya, warga mengaku tidak diberikan kebebasan untuk membeli sesuai kebutuhan, melainkan diwajibkan membeli minimal dua bungkus dengan total Rp10.000.
Dalih yang digunakan pihak desa adalah bahwa pembelian larvasida ini hanya dilakukan “setahun sekali”, sehingga dianggap tidak memberatkan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan kritis dari warga.
“Kalau memang ini program kesehatan, kenapa harus dijual? Bukankah biasanya obat-obatan pencegahan penyakit menular dari pemerintah dibagikan gratis melalui kader kesehatan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Praktik penjualan ini menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak semestinya, mengingat obat larvasida atau abate biasanya termasuk dalam program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan dibagikan oleh Dinas Kesehatan secara cuma-cuma. Selain itu, kewajiban membeli lebih dari satu bungkus dinilai memberatkan, apalagi bagi masyarakat kecil.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa. “Kalau dana desa bisa dialokasikan untuk penyemprotan nyamuk atau pemberantasan malaria, kenapa malah membebani warga dengan penjualan obat seperti ini? Harus ada penjelasan terbuka dari pihak desa maupun dinas terkait,” kata seorang tokoh pemuda setempat.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa, terutama bila tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai pungutan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Dinas Kesehatan, diminta segera menindaklanjuti laporan warga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program kesehatan menjadi penting, mengingat obat malaria atau larvasida berkaitan langsung dengan upaya pencegahan penyakit demam berdarah maupun malaria yang seharusnya menjadi layanan publik tanpa biaya tambahan.
.Abas Yusuf
Posting Komentar