Permahi 'SENTIL' LSM Frontal
Kuningan, (PK) - Polemik proyek Kuningan Caang terus memanas. Setelah Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut bahwa instruksi pengalihan anggaran bukan berasal dari Ketua TAPD melainkan dari almarhum Bupati Kuningan H. Acep Purnama, kini Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kuningan, Firgy Ferdansyah, memberikan tanggapan keras.
Firgy menegaskan, penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukan jelas termasuk dalam kategori abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) sekaligus misappropriation of funds (penyalahgunaan anggaran). Menurutnya, anggaran Kuningan Caang itu bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2023 dan jelas peruntukannya, maka ia menilai tidak ada satupun regulasi tata kelola keuangan negara yang membenarkan praktik pengalihan anggaran tersebut untuk kegiatan diluar yang telah ditentukan.
“Tunjukkan dasar hukum yang membenarkan puluhan miliar anggaran Kuningan Caang dialihkan penggunaanya untuk kegiatan lain,” tegas Firgy, Selasa (9/9/2025).
“Kepala BPKAD dan Ketua TAPD yang menjabat pada saat itu semestinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Tidak bisa beban tanggung jawab dialihkan kepada pihak yang sudah tiada. Prinsip akuntabilitas menuntut kejelasan pertanggungjawaban, bukan pengalihan isu,” imbuhnya.
Ia menilai pernyataan LSM Frontal yang mengarahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada almarhum Bupati berpotensi menyesatkan opini publik. Menurut Firgy, aparat penegak hukum seharusnya menggali keterangan dari pejabat yang masih hidup dan terlibat dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Firgy juga menyinggung perubahan sikap LSM Frontal yang dinilai berbeda dari peran kritis sebelumnya.
“Cukup heran juga, beberapa bulan lalu LSM Frontal berada di garda terdepan mengkritisi pemerintah daerah, dari hal kecil hingga besar. Namun kini justru tampil seolah membela dan menjadi penyambung lidah pemerintah. Ini kontradiksi yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firgy menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam proyek Kuningan Caang bersumber dari APBD, bukan dana pribadi. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum. Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya tata kelola anggaran sudah pernah disorot oleh BPK melalui opini WDP.
“Apabila kasus ini dibiarkan menggantung, kami siap menggelar aksi di Kejati Jawa Barat dan melaporkan ke KPK. Penegakan hukum harus cepat, tepat, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
(AY)
Posting Komentar