Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Pemuda Kuningan
Buy template blogger
  • News
  • Eksekutif
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Wisata
  • Politik
    • Video
  • Olahraga
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Pemuda Kuningan
Telusuri
Beranda Ekonomi Eksekuti Eksekutif Headline News Pendidikan Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"
Ekonomi Eksekuti Eksekutif Headline News Pendidikan

Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"

Abas
Abas
08 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN, pemudakuningan.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Nurdiansyah Rifatullah menyatakan sikap keras terhadap lambannya penertiban penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang saat ini tengah meresahkan orang tua siswa di wilayah Kabupaten Kuningan.


Kadin Kuningan menilai praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah bukan hanya membebani ekonomi masyarakat, tetapi juga mencederai etika usaha dan marwah dunia pendidikan.


"Kami menyayangkan lambannya respons pihak terkait dalam menertibkan persoalan ini. Praktik ini sudah masuk kategori pungutan yang tidak berdasar dan merusak ekosistem pendidikan yang seharusnya bersih dari kepentingan komersial terselubung," ujar Nurdiansyah Komtap Bidang Hukum Kadin Kuningan.


Kadin memberikan sorotan tajam kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan sebagai organisasi profesi yang menaungi para pendidik. Kadin menilai PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sekolah.


 "Kami meminta Ketua PGRI Kuningan untuk tegas. Jika memang tidak sanggup membereskan persoalan LKS ini dan tidak bisa membina anggotanya agar patuh pada aturan, lebih baik mundur dari jabatan. Jangan biarkan isu ini berlarut-larut dan merusak citra guru," tegas pihak Kadin.


Pihak Kadin mengingatkan bahwa regulasi mengenai larangan ini sudah sangat jelas, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten:


 * Larangan Gubernur Jawa Barat: Berdasarkan Peraturan Gubernur dan instruksi lisan dalam berbagai kesempatan, sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) termasuk melalui penjualan bahan ajar atau seragam yang dikoordinir sekolah.


 * Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan: Bupati telah mengeluarkan instruksi tegas agar sekolah fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa membebani wali murid dengan biaya-biaya di luar ketentuan resmi.


 * Surat Edaran Dinas Pendidikan Kuningan: Disdik secara formal telah melarang satuan pendidikan (SD dan SMP) untuk memperjualbelikan LKS, sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.


Kadin Kuningan mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, Kadin khawatir kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kuningan akan terus merosot.


"Pendidikan adalah investasi bangsa, bukan ajang cari untung oknum tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup pernyataan tersebut.



.AY

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Dampak Laten Penyadapan Getah Pinus terhadap Integritas Ekosistem TNGC

Abas- Februari 08, 2026 0
Dampak Laten Penyadapan Getah Pinus terhadap Integritas Ekosistem TNGC
KUNINGAN, pemudakuningan.id - Merespons narasi yang menyatakan bahwa penyadapan pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) adalah aktivitas tanpa da…

Most Popular

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026

Editor Post

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

Gelombang Protes Guncang Desa Kalapagunung, Warga Desak Ngabihi Mundur Gara-Gara Kasus Asusila

September 30, 2025
Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527 Digelar 5 Oktober

September 25, 2025
Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

Kuningan Fair Tinggalkan Sampah, H+4 Masih Menumpuk — Ade Kurniawan (Huma) Desak Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

September 13, 2025

Popular Post

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan  Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Mandek, BPKAD Tak Berani Cairkan Tanpa Perbup, Berisiko Pidana Korupsi

Februari 02, 2026
Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Menanggapi Pemberitaan Media Infokuningan24jam.com Terkait Penyadapan di TNGC

Februari 08, 2026
MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan,Desak Penegakan Surat Edaran dan Ketegasan PGRI

Februari 02, 2026

Populart Categoris

Pemuda Kuningan

About Us

Pemuda Kuningan berkembang, berkontribusi, dan menjadi agen perubahan..

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© pemuda kuningan (PK)
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us