Kadin Kuningan Desak Penertiban LKS: "Jika Tak Sanggup, Ketua PGRI Sebaiknya Mundur"
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Nurdiansyah Rifatullah menyatakan sikap keras terhadap lambannya penertiban penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang saat ini tengah meresahkan orang tua siswa di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kadin Kuningan menilai praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah bukan hanya membebani ekonomi masyarakat, tetapi juga mencederai etika usaha dan marwah dunia pendidikan.
"Kami menyayangkan lambannya respons pihak terkait dalam menertibkan persoalan ini. Praktik ini sudah masuk kategori pungutan yang tidak berdasar dan merusak ekosistem pendidikan yang seharusnya bersih dari kepentingan komersial terselubung," ujar Nurdiansyah Komtap Bidang Hukum Kadin Kuningan.
Kadin memberikan sorotan tajam kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan sebagai organisasi profesi yang menaungi para pendidik. Kadin menilai PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sekolah.
"Kami meminta Ketua PGRI Kuningan untuk tegas. Jika memang tidak sanggup membereskan persoalan LKS ini dan tidak bisa membina anggotanya agar patuh pada aturan, lebih baik mundur dari jabatan. Jangan biarkan isu ini berlarut-larut dan merusak citra guru," tegas pihak Kadin.
Pihak Kadin mengingatkan bahwa regulasi mengenai larangan ini sudah sangat jelas, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten:
* Larangan Gubernur Jawa Barat: Berdasarkan Peraturan Gubernur dan instruksi lisan dalam berbagai kesempatan, sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) termasuk melalui penjualan bahan ajar atau seragam yang dikoordinir sekolah.
* Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan: Bupati telah mengeluarkan instruksi tegas agar sekolah fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa membebani wali murid dengan biaya-biaya di luar ketentuan resmi.
* Surat Edaran Dinas Pendidikan Kuningan: Disdik secara formal telah melarang satuan pendidikan (SD dan SMP) untuk memperjualbelikan LKS, sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Kadin Kuningan mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, Kadin khawatir kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kuningan akan terus merosot.
"Pendidikan adalah investasi bangsa, bukan ajang cari untung oknum tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup pernyataan tersebut.
.AY

Posting Komentar