Demi Ekosistem dan Ketegasan Hukum, Tutup Pintu Bagi Penyadapan Getah Pinus Gunung Ciremai
KUNINGAN, pemudakuningan.id – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) secara tegas memberlakukan larangan penyadapan getah pinus di seluruh kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan; selain menjaga integritas ekosistem hutan tropis, terdapat batasan hukum ketat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Taman Nasional.
KADIN Kuningan melalui Komite tetap ( KOMTAP ) Bidang Hukum,Etika usaha dan Pendidikan Nurdiansyah Rifatullah menegaskan bahwa Dampak Ekosistem Air dan Rantai Makanan di Ujung Tanduk akibat dari Penyadapan getah pinus (Pinus merkusii) secara masif dinilai memberikan tekanan biologis pada pohon.
Dampak utamanya terhadap ekosistem Ciremai Adalah
* Gangguan Hidrologi: Pohon pinus yang disadap secara berlebihan akan mengalami pelemahan metabolisme. Hal ini mengganggu kemampuan pohon dalam menyerap dan menyimpan air tanah, yang menjadi sumber vital bagi masyarakat di kaki gunung Ciremai
* Kerentanan Hama dan Penyakit: Luka akibat sadapan menjadi pintu masuk bagi jamur dan serangga perusak kayu, yang dapat mengakibatkan kematian pohon secara massal (puso).
* Fragmentasi Habitat: Aktivitas manusia saat penyadapan seringkali membuka jalur-jalur ilegal di dalam hutan yang mengganggu jalur jelajah satwa dilindungi, seperti Macan Tutul Jawa dan Elang Jawa.
Lebih lanjut dikatakan Nurdiansyah dari Aspek Hukum, Penjualan dan Pendistribusian hasil sadapan getah pinus Secara hukum, status Gunung Ciremai sebagai Taman Nasional berbeda dengan Hutan Produksi ( yang dikelola Perum Perhutani ) Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
* Larangan Pengambilan: Segala bentuk pengambilan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti getah pinus di zona inti atau zona rimba tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal.
* Sanksi Pidana: Pihak yang melakukan pemanenan, pengangkutan, hingga perdagangan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
* Status Pendistribusian: Getah yang berasal dari penyadapan ilegal di Taman Nasional dianggap sebagai barang ilegal. Kendaraan yang mengangkutnya dapat disita, dan pelakunya diproses secara hukum pidana kehutanan.Tandasnya
Ini adalah poin krusial Dalam konteks Taman Nasional,adalah TIDAK BOLEH, Menjual Hasil sadapan getah pinus ke perusahaan,pengepul secara langsung kecuali melalui mekanisme kemitraan konservasi yang sangat terbatas dan ketat.
Izin Komersial untuk Perusahaan swasta,tidak diberikan izin untuk mengeksploitasi getah pinus secara komersial di dalam TNGC.
Apabila ada sebuah Perusahaan menyadap di lahan konservasi tanpa izin, maka transaksi penjualan getah tersebut ke perusahaan lain (pabrik pengolah) dikategorikan sebagai penadahan hasil hutan ilegal.
Kemitraan Masyarakat Pemanfaatan HHBK hanya diizinkan untuk masyarakat setempat melalui skema Kemitraan Konservasi di Zona Pemanfaatan, itu pun bukan untuk skala industri besar.
Perusahaan pengolah (pabrik gondorukem dan terpentin) wajib memverifikasi dokumen asal-usul legalitas getah. Jika getah terbukti berasal dari kawasan konservasi Gunung Ciremai yang dilarang, perusahaan pembeli dapat terseret kasus hukum serius.
Pelarangan penyadapan getah pinus di Gunung Ciremai adalah upaya preventif agar gunung tertinggi di Jawa Barat ini tetap berfungsi sebagai "Menara Air". Penegakan hukum terhadap oknum atau perusahaan yang masih nekat melakukan distribusi getah ilegal menjadi kunci keberlanjutan alam Ciremai.
.AY

Posting Komentar