1,2 Miliar Perjalanan Dinas BPKAD,Efisiensi Anggaran Standar Ganda Bupati Kuningan
Kuningan, ( PK ) - Pemerintah pusat telah menetapkan hari Jumat sebagai kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam rangka efisiensi, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas untuk dalam negeri dan luar negeri.
Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026). Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi publik secara maksimal selama masa efisiensi. Airlangga menyebut kebijakan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan penghematan anggaran dengan menyisir penggunaan anggaran pada kegiatan yang dapat ditunda. Pemerintah memperketat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kebijakan efisiensi terhadap seluruh instansi pemerintahan.
Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah terus melakukan penyisiran terhadap alokasi penggunaan APBN. Ia menegaskan bahwa kondisi defisit APBN saat ini bukanlah dampak dari eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah atau akibat perang Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Lebih lanjut diungkapkannya, penyisiran dilakukan terhadap sejumlah kegiatan maupun penggunaan APBN dan APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai tidak memiliki urgensi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah seleksi ketat terhadap perjalanan dinas para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perjalanan dinas luar negeri terus diperketat, sementara belanja-belanja yang dinilai dapat ditunda juga terus dipangkas. Pemerintah pusat melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sehingga pengetatan penggunaan anggaran juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada seluruh tingkatan pemerintahan.
Mereka melakukan penyisiran ulang terhadap berbagai kegiatan dan penggunaan anggaran yang dianggap tidak produktif atau kurang produktif.
Seperti diketahui, dalam penjabaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 terdapat alokasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada BPKAD Kuningan sebesar Rp1.229.045.000. Anggaran tersebut terbagi menjadi Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp1.033.880.000, Belanja Perjalanan Dinas Tetap Rp78.700.000, dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp116.465.000.
Sesuai arahan pemerintah pusat, anggaran tersebut dinilai wajib dikurangi bahkan dihapuskan. Di era digital saat ini, koordinasi maupun rapat yang dilakukan oleh BPKAD Kuningan dinilai dapat dilakukan melalui berbagai media teknologi seperti teleconference, zoom meeting, WhatsApp maupun telepon.
Dengan demikian, koordinasi atau konsultasi kepada pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dilakukan dengan cara yang lebih murah dan efisien.
Tidak perlu dalam beberapa bulan pejabat BPKAD Kuningan melakukan kunjungan kerja berulang kali ke luar daerah, baik secara individu maupun rombongan, dengan alasan konsinyering audit. Konsinyering audit merupakan rapat atau pertemuan intensif yang dilakukan di luar kantor, biasanya di hotel, antara tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa.
Tujuannya untuk membahas, mengevaluasi dan menyelesaikan temuan, klarifikasi maupun penyusunan dokumen hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai. Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada entitas terperiksa untuk menyampaikan data tambahan atau klarifikasi atas temuan awal auditor agar kesimpulan yang diambil lebih akurat dan seimbang.
Namun demikian, hasil dari berbagai kegiatan konsinyering tersebut dipertanyakan. Pasalnya, proses perbaikan laporan, penyusunan jurnal penyesuaian dan perampungan dokumen laporan keuangan untuk LHP BPK Tahun 2025 tetap berujung pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bagi Kabupaten Kuningan untuk kedua kalinya.
Padahal, dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026), Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penghematan kepada seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah penghematan ekstrem difokuskan pada pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (GovTech) guna menutup potensi kebocoran anggaran negara.
Ironisnya, meskipun Bupati Kuningan sering mewacanakan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lebih selektif dalam menggunakan anggaran guna memastikan setiap rupiah APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, kebijakan tersebut dinilai tidak berlaku bagi BPKAD.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tetap menganggarkan belanja perjalanan dinas untuk BPKAD hingga mencapai Rp1,2 miliar. Besaran anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang sedang digalakkan pemerintah pusat dan dianggap berada di luar nalar publik.
.AY

Posting Komentar